Jalan-Jalan di Mojokerto Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 200 Ribu

Pemerintah Kota Mojokerto bakal menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang bandel tak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya bagi mereka yang tidak memakai masker.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemberlakuan saksi tersebut diatur dalam peraturan wali kota (Perwali) no 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.

Hariana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, saksi terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut salah satunya tidak memakai masker.

Kata Dodik, peraturan Walikota Mojokerto No 55 tahun 2020 ini, sekarang masih tahap sosialisasi dan bakal diberlakukan dalam kurun waktu seminggu kedepan.

“Sesuai perwali 55 tahun 2020, untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di fasum dan di luar rumah, dikenakan sanksi kerja sosial di fasilitas umum atau denda 200 ribu,” ungkapnya. Jumat (10/7/2020).

Secara legal, regulasi yang ditandatangani oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut berlaku sejak diundangkan tanggal 7 Juli 2020.

Menurutnya, saksi tegas berupa denda sebesar 200 ribu hingga membersihkan fasilitas umum merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya tidak memaki masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Pada intinya, ini sebagai langkah kita dalam mengedukasi masyarakat agar tertib mematuhi protokol kesehata. Menyusul, angka persebaran wabah virus Corona di Kota Mojokerto terus meningkat,” terangnya.

Selain masyarakat umum, dalam peraturan perwali juga diatur tindakan tegas bagi pelaku usaha yang tak mengindahkan protokol kesehatan yakni berupa sanksi Penutupan/penghentian sementara tempat usaha usaha hingga pencabutan ijin usaha.

Dalam melakukan penindakan, Satpol PP juga menyiapkan rompi khusus bagi setiap masyarakat yang tak mengindahkan protokol kesehatan.

“Kami menyiapkan rompi beruliskan pelanggar protokol kesehatan untuk di pakai saat bersih bersih. Ini semoga bisa menjadi saksi sosial bagi setiap masyarakat yang bandel,” tegasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :