Sementara itu, Kepala Desa Jatidukuh Zainul Arifin mengatakan, galian C tersebut tak berada di wilayah Desa Jatidukuh. Sehingga, pihaknya tak bisa berbuat banyak.
”Sebenarnya galian itu ada di wilayah Dusun Pulo Rejo, Desa Bening, tapi (truk yang memuat hasil galian) lewatnya sini. Kami (pihak desa) juga kecewa karena pemilik galian juga ingkar janji,” ucapnya.
Zainul mengaku, pihaknya sempat akan menutup jalan yang dilintasi truk galian sirtu tersebut. Namun, dicegah oleh pihak Polsek Gondang lantaran jalan yang membentang di Dusun Seketi itu merupakan jalan umum kabupaten.
”Sempat mau menutup jalan tapi dilarang sama polsek. Katanya itu menyalahi aturan karena itu jalan umum kabupaten. Jadi itu sebenarnya jalan pengghubung Jatirejo-Gondang yang terputus karena rusak,” bebernya
Kata Kades, pihaknya sebenarnya sudah berupaya dan mendukung masyarakat. Namun, memang ada batasan (wilayah) dan peraturan yang berlaku.(Mya/tim)