Ratusan Kendaraan Ditilang, 13 Remaja Dibawah Umur Dijemput Orang Tua

Memasuki hari ke 8 Operasi Patuh Semeru 2021 Polresta Mojokerto berhasil mengamankan sebanyak 101 kendaraan bermotor. Dari hasil tersebut, masih banyak ditemukan kendaraan yang mengunakan ban cacing hingga kenalpot brong.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil operasi patuh Semeru 2021 setidaknya dirinya bersama anggota berhasil mengamankan sebanyak 101 kendaraan bermotor.

Ratusan kendaraan ini diamankan di beberapa titik di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Diantaranya dilakukan oleh anggota Satsabhara bersama Satlantas Polresta Mojokerto di arena balap liar yang rata rata didominasi oleh anak di bawah umur di di arena balap liar di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Senin (27/09/2021).

Mereka yang terjaring, sempat ditahan selama satu hari di Mako Polres Mojokerto sebelum akhirnya dipulangkan setelah di jemput oleh orang tua masing-masing.

“Kegiatan yang dilakukan pada tanggal 27 kemarin di area balap liar itu berdasarkan adua masyarakat dan juga patroli anggota, kemudian kita mengamalkan mereka saat sedang melangsungkan balap liar,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, mereka yang terjaring dari jumlah 28 remaja 13 diantaranya masih berusia di bawah umur, sehingga mereka dikenakan perlakuan sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Mereka ini terkumpul dalam komunitas herex. Mereka memodifikasi kendaraan dari berbagai kendaraan untuk balap liar,” bebernya.

Kata dia, perbuatan yang dilakukan sekumpulan remaja ini merupakan bertentangan dengan undang-undang negara yang kaitannya dengan baku mutu kelengkapan SNI dalam berkendara.

Sejauh ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti motor sebanyak 101 kendaraan. Dengan rincian sepeda motor tidak dilengkapi STNK 25 unit, 75 sepeda motor dan satu mobil, motor knalpot brong sebanyak 30 unit, motor menggunakan ban dan velg kecil tidak sesuai spek 25 unit dan 25 kendaraan motor dimodifikasi berpotensi memicu fatalitas kecelakaan.

Kemudian, sebanyak 21 unit kendaraan sepeda motor hasil operasi balap liar di jalan paving belakang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Radegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dalam menghadapi aksi balap liar yang dilakukan oleh anak dibawa umur, dirinya lebih melakukan penekanan edukasi. Pelanggaran lalulintas balap liar akan disesuaikan sanksi hukum dan tipiring yang berlaku.

“Penanganannya akan kita sesuai aturan hukum dan anak dibawah umur juga kita tangani sesuai Undang-undang perlindungan anak,” tandasnya.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :