Kelompok Pemuda Bersajam di Jalan Mojokerto Diringkus Polisi.

Sekelompok pemuda bersenjata tajam yang melakukan konvoi dan pengeroyokan warga di jalanan Mojokarto akhirnya diamankan. Untuk sementara polisi masih mengamankan enam pelaku.

Berdasarkan data dari pihak kepolisian, aksi sekelompok pemuda yang meresahkan masyarakat ini terjadi pada Minggu (06/03/2022) dini hari. Setelah melakukan konvoi dari wilayah Kota Mojokerto para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Jalan Raya Jayanegara, Kecamatan Puri.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, proses penangkapan dilakukan dalam kurun waktu singkat setelah petugas mendapatkan laporan akan adanya aksi pengeroyokan yang dialami oleh tiga pemuda disekitar jalan raya Jayanegara, Kecamatan Puri.

Sekelompok pemuda ini tiba-tiba melakukan pengeroyokan terhadap para korban yakni R warga Kecamatan Bangsal, N warga Kecamatan Sooko dan RO warga asal Kecamatan Puri.

“Kejadiannya sekitar pukul 00.40 WIB, para korban ini ada yang penguna jalan dan satu adalah penjaga angkringan,” ungkapnya, Selasa (08/03/2922).

Akibat pengeroyokan tersebut, sejumlah korban ini sempat harus dilarikan ke rumah sakit untuk segera penanganan medis.

“Diantaranya, korban ini ada yang mengalami patah tulang, luka lebam di wajah, kepala hingga kaki dan punggung,” bebernya

Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung mengerahkan beberapa tim untuk memburu para pelaku. Pada hari yang sama, polisi meringkus 6 anggota gerombolan pemotor yang mengeroyok 3 warga Mojokerto. Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka adalah Pujiadi (18), Agus (18) dan AY (17), warga Mojoanyar, Mojokerto, Bagus (19), warga Jetis, Mojokerto, serta Sunarto (21) dan Bayu Ardani (20), warga Benjeng, Gresik.

Dia berujar, hingga sampai saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

“Ini masih kita kembangkan, pelaku juga masih berpotensi bertambah,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, sekelompok pemuda yang belum diketahui asal muasalnya ini melakukan konvoi dengan membawa senjat tajam dari wilayah Kota Mojokerto hingga berujung bentrok.

Selain itu, mereka juga sempat melakukan pengeroyokan terhadap penguna jalan di jalan raya Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Meraka yang berjumlah puluhan ini melakukan konvoi dengan mengunakan motor dan sempat mengacung-acungkan senjata tajam terhadap setiap pengendara jalan raya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :