Pecatan Polisi Randy Bagus Hanya Dituntut 3 Tahun Enam Bulan Penjara.

Sidang lanjutan perkara kasus Aborsi dengan tersangka Pecatan polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko (21) berlanjut.

Terbaru Jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Yoko Kasih Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menuntut Randy Bagus hanya dengan tiga tahun enam bulan hukuman penjara.

Dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Randy Bagus yang berlangsung cukup singkat di Ruang Cakra PN Mojokerto dilakukan pada Selasa (12/04/2022), siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Tuntutan hukum bagi Randy ini jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni Randy dijerat Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP ayat 2 atas perbuatan ikut serta dalam menggugurkan janin dengan ancaman hukuman 5,6 tahun.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, tuntutan terdakwa Randy tersebut telah sesuai fakta persidangan sebagaimana yang bersangkutan terlibat aborsi dalam menggugurkan janin almarhum NW.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ‘Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan’ diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP ayat 2.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana selama 3 tahun dan enam bulan,” ucap Ivan Yoko.

Dia berujar terdapat empat poin yang memberatkan dalam persidangan kali ini, yakni perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan dan terdakwa belum pernah diproses hukum. Menurut Ivan, tuntutan 3 tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Randy sudah maksimal.

“Beberapa faktor yang tadi sudah saya sampaikan bahwa faktor meringankan dan memberatkan yaitu tidak mengakui di persidangan, itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan enam bulan,” bebernya.

Dia menegaskan, jika tuntutan tersebut telah maksimal karena telah mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 sekaligus.

“Itu maksimal-nya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan enam bulan untuk pasal yang sangkanan itu sudah maksimal,” ungkapnya.

Usai persidangan yang berlangsung lumayan singkat, Ketua majelis hakim, Sunoto mempersilahkan terdakwa Randy untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait tuntutan JPU tersebut.

Sunoto menutup sidang dan akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa pada Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 11 WIB mendatang.

Sementara itu, Kuasa hukum Randy Elisa Andarwati mengatakan, sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa. Untuk itu dirinya bersama tim kuasa hukum akan menyiapkan berkas fakta persidangan yang akan disampaikan pada pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa pada Selasa 19 April 2022 mendatang.

“Kita gak bisa sampaikan disini, yang jelas ini akan kami jelaskan semua di saat pledoi nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NW (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (02/12/2021). Korban meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.

NW merupakan kekasih dari Bripda Randy Bagus anggota Polisi Aktif di Polres Pasuruan. Setelah beredar luas di media sosial terkait aborsi yang dilakukan NW akhirnya Randy Bagus ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus turut serta kasus aborsi yang dilakukan oleh NW.

Pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, akhirnya Bripda Randy Bagus (21) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berinisial NW, 23 tahun. Keduanya pernah memiliki hubungan asmara.(fad/Sam?

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :