Dua Pemuda Asal Mojokerto Dicolok Polisi, Ribuan Pil Dobel L Diamankan

Polsek Jatirejo kembali mencokok dua pemuda dalam peredaran barang terlarang. Ribuan pil dobel L siap edar diamankan.

Kedua pemuda yang diamankan yakni Elang Dhyni Saputra (21) pemuda asal Desa Semambung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dan Muhammad Nur Fani Ashari (22) pemuda asal Desa Pandansari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan petugas pada Sabtu 2 Juli 2022.

Keduanya saat ini tengah diamankan di Polres Mojokerto bersama barang bukti guna penyelidikan dan pengembangan.

Kasatnarkoba Polres Mojokarto AKP Kasat AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, keduanya diringkus sesaat setelah Polsek Jatirejo mendapatkan aduan akan adanya transaksi yang dilakukan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan petugas langsung melakukan penyisiran dan menggerebek rumah terlapor.

Kali pertama,petugas mengamankan Elang Dhyni Saputra pemuda (21) dirumahnya seusai melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan sebanyak 99 plastik klip yang berisikan pil dobel L siap edar.

“Setiap klipnya ini berisi 10 butir, jadi total yang kita amankan berisikan 990 butir pil dobel L siap edar,” terangnya, Kamis (07/07/2022).

Berbkat informasi tersangka Elang Dhyni Saputra, petugas kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan yang ada pelaku mengaku dipasok oleh tersangka Muhammad Nur Fani Ashari. Tak mau kecolongan, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

“Saat itu juga petugas langsung mencokok pelaku kedua yang statusnya sebagai pemasok, dia kita amankan di rumahnya,” terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 34 butir pil dobel L yang saat itu tengah dikemas dalam plastik klip dan siap edar.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1.024 butir pil dobel L, kemudian dua unit hp dan uang tunai 50 ribu sisa penjualan.

” Ini masih kita kembangkan lagi, karena kita menduga ada pemasok lain di belakang mereka,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 tentang peredaran farmasi tanpa memiliki izin dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :