Nekat Edarkan 2,5 KG Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Polres Mojokerto. Ini Besaran Penghasilannya

SH, kuli bangunan asal Kediri, edarkan Sabu 2,5 Kilogram

Mojokerto – Karena tergiur upah yang cukup fantastis, seorang kuli bangunan nekat menjadi kurir 2,5 Kg narkoba jenis sabu di Mojokerto. Akhirnya, ia pun ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto di tempat kosnya di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kurir tersebut berinisial SH (32) asal Desa Putih, Gampengrejo, Kabupaten Kediri. SH diduga tergiur upah puluhan juta sehingga nekat menjadi kurir narkotika golongan I senilai Rp 3,75 miliar atau sabu seberat 2,6 kilogram.

AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Mojokerto mengatakan, tersangka SH mendapatkan pasokan sabu seberat 2,5 Kg dari seorang bandar berinisial S. Sabu itu diambil SH di sebuah vila kawasan wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Lantas, S mengendalikan SH dengan menyuruh membagi atau mengecer sabu senilai Rp 3,75 miliar tersebut menjadi beberapa bagian untuk dikirim ke para pengedar di wilayah Kecamatan Puri, Bangsal dan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dengan sistem ranjau dan isi paket juga sesuai pesanan dari pengedar.

“Pengiriman secara ranjau sesuai perintah atasannya. Sehingga SH tidak mengetahui siapa saja penerima sabu tersebut,” ujar Kapolres Mojokerto, Selasa (10/1/2023).

Aksi SH ini pun terendus tim Satreskoba Polres Mojokerto dan dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya SH diringkus di tempat kosnya di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 15.20 WIB.

Saat kamar kosnya digeledah, petugas menemukan sisa sabu yang disembunyikan di dalam lemari dengan jumlah yang fantastis. Yaitu 1 plastik berisi sabu 150 gram dan 1 plastik berisi sabu 700 gram.

“Total barang bukti sabu yang kami sita 850 gram. Kalau dirupiahkan nilainya Rp 1,275 miliar,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, SH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga mesih memburu bandar yang memasok 2,5 Kg sabu kepada kuli bangunan tersebut.(tim/sma)

Baca juga :