Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Mojokerto

Dua pasang bukan suami istri terjaring razia Cipta Kondisi anggota Sat Sabar Polreta Mojokerto di kamar kos di Kota Mojokerto.

Kedua pasangan bukan suami istri ini diamankan saat berduaan didalam kamar kos pada Selasa (22/09/2021) sore di sebuah kamar kos di Lingkungan Kedung Turi, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Bripka suharmanto kaur tipiring Sat Sabara Polresta Mojokarto mengatakan, razia cipta kondisi atau pengecekan kamar kos kali ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Alhasil dari empat rumah kos yang dirazia banyak ditemukan yang tidak memiliki izin.

Selain itu, dalam razia yang dilakukan selama tiga jam ini petugas Sat Sabar Polresta Mojokarto juga menemukan dua pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan didalam kamar kos.

“Pemilik kos maupun dua pasangan bukan suami istri telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, bila mana kita temuian unsur asusila maka akan kita kenakan tipiring,” ungkapnya

Kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, satu pasangan bukan suami istri yang terjaring razia ini mengaku hanya bertemu. Sementara satu pasangan lain mengaku sudah menikah sirih.

“Saat kita periksa keduanya ternyata belum menikah dan secara otomatis langsung kita bawa ke Polresta Mojokarto untuk kita minta keterangan lebih lanjut,” bebernya.

Sementara terkait izin kepemilikan rumah kos, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait. Sebab para pemilik yang tidak memiliki izin kamar kos dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

Dalam peraturan tersebut, pemilik kos dilarang untuk menyediakan kos bagi pasangan yang bukan suami istri.

“Kalau memang terbukti adanya unsur asusila makan akan kita proses dengan hukuman tipiring degan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :