Dua pemuda asal Kecamatan Gondong, Kabupaten Mojokerto diamankan petugas kepolisian. Satu pelaku nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan melakukan pencurian motor di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.
Aksi pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh pelaku Dani Fardiansyah (20) warga Dusun/Desa Bakalan, Kecamatan Gondang Mojokerto di dalam rumah milik Ngatemo yang ada di Dusun Tugurejo, Desa Mojojajar Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada Minggu (08/05/2022) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Risky Santuso mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari warga jika terdapat seorang pemuda kepergok melakukan aksi pencurian motor.
“Pelaku ini diamankan oleh warga dan nyaris saja di massa. Beruntungnya masyarakat bisa diredam amarah dan pelaku langsung diamankan di balai Desa hingga pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian,” terangnya.
Usai berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan dan hasilnya satu pelaku lain Esa Rahmadhona (21) warga Dusun/Desa Bakalan, Kecamatan Gondang Mojokerto yang merupakan rekan pelaku yang biasanya melakukan aksi serupa berhasil diamankan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di enam lokasi, di Mojokerto dan juga luar Mojokerto,” jelasnya.
Kini kedua pelaku yang masih berusia belia ini telah diamankan di Polresta Mojokerto dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit motor, helem dan surat-surat kendaraan.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Risky kedua pelaku mencari sasaran dengan rendem aliran berkeliling dan mencari motor yang diparkir di depan rumah.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ini masih kita kembangkan, apa ada jaringan lain dibelakang mereka, sebab sudah enam kali pelaku melakukan aksi ini,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :