Dua Pencuri Lempengan Grill Pohon dan Gorong-gorong di Mojokerto Diringkus, Mengaku Sudah 42 Kali Mencuri.

Dua pelaku pencuri Lempengan Grill Pohon Atau Besi Pengaman Tanaman dan gorong-gorong Di Kota Mojokerto diringkus polisi. Pelaku mengaku sudah 42 kali melakukan aksinya.

Dua pelaku yakni Pria berinisial S (46) warga Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajuritkulon dan TS (34) warga Lingkungan Balong Cangkring, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Keduanya diamankan polisi pada Kamis (21/07/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Di Trotoar Jl. Pahlawan Tepatnya depan Hotel Surya Mojopahit Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan juga adanya laporan dari DPUPRPRKP Kota Mojokerto tentang banyaknya Lempengan Grill Pohon Atau Besi Pengaman Tanaman dan gorong-gorong Di Kota Mojokerto yang hilang.

“Kalau sesuai dengan laporan kepala dinas itu total ada ratusan yang hilang,” ungkapnya, Kamis (27/07/2022).

Dia berujar, dari penangkapan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah gril besi penutup pohon yang berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto , satu unit sepeda motor, satu buah kubut, satu buah parang dan satu buah martil.

Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku ini sudah beraksi sebanyak 42 kali mencuri Lempengan Grill Pohon Atau Besi Pengaman Tanaman dan gorong-gorong Di Kota Mojokerto.

” Pelaku S ini mengaku sudah 42 kali, namun yang ke 38 di lakukan sendiri sisahnya dilakukan bersama rekanya TS,” bebernya.

Dan Lempengan Grill Pohon Atau Besi Pengaman Tanaman maupun gorong-gorong yang dicuri ini berada di Kota Mojokerto. ” Rata-rata yang di sasar ini ada di jalan pahlawan dan pelaku S ini mengaku sudah beraksi sejak setahun terakhir,” terangnya.

Setiap kali pelaku berhasil mencongkel Lempengan Grill Pohon Atau Besi Pengaman Tanaman dan gorong-gorong, pelaku langsung menjualnya. “Katanya di jual 250 an itu per lempengan besi,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian disertai pemberatan.

“Untuk ancamannya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :