Perda Disahkan, Tunjangan DPRD Kota Mojokerto Dirapel

PP No 18 Tahun 2017 Resmi Diberlakukan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Perjuangan DPRD Kota Mojokerto untuk mengesahkan Perda Inisiatif sebagai syarat berlakunya PP 18 tahun 2017 tentang kenaikan gaji mulai bulan ini akhirnya sukses. Karena Senin (14/08), Perda tentang Hak Kedudukan, Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD itu telah disahkan.

Muhammad Efendy, sekretaris DPRD Kota Mojokerto mengatakan, dengan disahkan Perda Inisiatif sebelum tanggal 15 Agustus 2017, secara otomatis kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Mojokerto akan berlaku mulai bulan agustus.

“Sesuai hasil konsultasi, kalau perdanya disahkan sebelum tanggal 15 Agustus, otomatis kenaikan dan tunjangan transportasinya berlaku mulai bulan ini.” Terang M Efendy, sekretaris DPRD Kota Mojokerto.

Sementara Deny Novianto, Ketua Badan Pembentukan Perda mengatakan, Hasil pengesahan ini akan diteruskan ke Sekda, dan pemenuhan hak keuangan Dewan tetap harus menunggu Perwali. “setelah disahkan, ada tahap selanjutnya yang harus dipenuhi, berupa peraturan walikota untuk menentukan besaran nominalnya, Soal pembayarannya nanti menunggu PAK, jadi nanti di rapel.” Tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriyana Meldyawati mengatakan dengan adanya tunjangan baru ini, maka fasilitas mobil dinas bagi anggota Dewan akan ditarik. “Karena adanya tunjangan transport, fasilitas operasional kantor itu ditiadakan. Terhitung mulai hari ini,” katanya.

Berdasarkan PP 18 th 2017, tentang hak keuangan DPRD, diperkirakan gaji DPRD Kota Mojokerto yang saat ini sekitar 20-21 juta, nanti akan naik menjadi 33-34 juta perbulan.(sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :