69 Pelamar CPNS di Mojokerto Dicoret, Ini Alasan Panitia Seleksi

Tak Legalisir Berkas Persyaratan

Proses seleksi CPNS di Mojokerto bakal memasuki tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) yang bakal dilaksanakan 26 Oktober 2018. Namun ada 69 pelamar CPNS yang terpaksa dicoret panitia seleksi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dari jumlah formasi CPNS di Kabupaten Mojokerto sebanyak 176 kuota, hingga pendaftaran ditutup 15 oktober lalu setidaknya ada 3.549 pelamar yang mendaftar melalui situs sscn.bkn.go.id.

Alfiyah Ernawati, zkabag Humas Pemkab Mojokerto mengatakan, panitia seleksi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sudah menyelesaikan proses verifikasi administrasi. Hasilnya 69 pelamar terpaksa dicoret.

“Sebagian besar mereka tidak melengkapi berkas yang menjadi syarat mutlak pendaftaran CPNS, yang paling banyak tidak dilengkapi legalisir, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret,” ungkapnya.

Erna juga mengatakan, 69 pelamar yang tidak lolos diantaranya dari pendaftar umum sebanyak 64 pelamar dan dari pendaftar cumlaude sebanyak 5 orang. “Jadi yang lolos seleksi adminsitrasi sekarang tingga 3480 pelamar,” terangnya.

Sementara tahapan selanjutnya, pelamar yang lolos akan mengikuti tiga tahapan lagi. Yakni seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB) serta penggabungan kedua tahap. “Untuk SKD akan dilaksanakan 26 Oktober di Kediri,” tambahnya.

Sekedar informasi, dalam rekrutmen CPNS 2018 pemkab Mojokerto mendapat kuota 176 formasi. Terbagi untuk pendaftar umum, honorer K2, Disabilitas dan cumlaude.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :