Polisi dan Dishub Mojokerto Tertibkan Tarif Parkir Kilau Raya MNCTV 28, Maks Rp 5 Ribu

Keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif parkir sepeda motor pengunjung event Kilau Raya 28’ MNCTV di Lapangan Surodinawan Kota Mojokerto yang mencapai Rp 25 ribu Langsung disikapi Pemkot Mojokerto.

Bahkan, Dinas Perhubungan dan Polres Mojokerto akan turun langsung bersama kelurahan untuk memantau tarif tempat parkir yang dikelola karana taruna.

Gaguk Tri Prasetyo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa tarif parkir pada konser musik ini antara Rp 3 sampai 5 ribu.

Dengan adanya keluhan masyarakat ini, pihaknya akan turun langsung memantau bersama Polresta dan Kelurahan untuk menertibkan tarif parkir dan harus sesuai keeepakatan.

“Saat ini kami bersama polres dan lurah akan memasang tarif sesuai dengan kesepakatan rapat, dan juga menegur karang taruna agar memungut parkir sesuai hasil kesepakatan yaitu Rp 3000 (roda 2) dan Rp 5000 (roda 4),” ungkapnya kepada suaramojokerto.com

Gaguk juga mengatakan, pihak kepolisian juga akan menindak para jukir yang menarik parkir dengan harga semaunya sendiri. “Bahkan menurut polresta, kalau pungutan dilakukan sesuai kemauannya sendiri maka bisa dianggap pungli,” tegasnya.

Menurut Gaguk, dengan dipasang besaran tarif di setiap tempat parkir sesuai dengan kesepakatan. Secara otomatis, siapa saja yang melanggar bisa dianggap melakukan pungutan liar (pungli)

Seperti diketahui, puncak HUT MNCTV ke 28 digelar di Kota Mojokerto secara gratis, Sabtu dan Minggu, 19- 20 Oktober 2019, bahkan dalam event ini banjir hadiah. Dengan Konser Musik spektakuker bertema Kilau Raya MNCTV 28.

Namun, sejumlah masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif parkir. Untuk sepeda motor saja ditarik hingga Rp 25 ribu. Padahal sesuai kesepatakan tarif untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 3.000 dan untuk roda 4 sebesar Rp 5 ribu.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :