MUI Tolak Rencana Pembangunan Pabrik Minumal Beralkohol di Mojokerto

Rencana pembangunan pabrik minuman beralkohol di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) ditolak Majelsi Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penolakan tersebut tertuang dalam surat penolakan/kebaratan dengan nomor : 010/MUI.NGR/VI/2020.

Dalam surat tersebut tertulis MUI Kecamatan Ngoro, Ormas Islam dan warga Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto menyampaikan penolakan / Keberatan atas berdirinya PT Hardcorindo Semesta Jaya di kawasan NIP blok J-11.

KH Ismail Arif, Ketua MUI Kecamatan Ngoro mengatakan, pihaknya melakukan penolakan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, jika nantinya pabrik itu beroprsai akan berdampak pada sosial masyarakat. Diantaranaya akan merusak moral masyarakat.

Selain itu, dengan adanya pabrik beralkohol nantinya bisa memperburuk citra wilayah kecamatan Ngoro yang warganya mayoritas beragama Islam. Sebab minuman beralkohol itu sudah jelas memabukkan.

“Sejak sekitar sebulan yang lalu kami menerima kabar akan ada pabrik minuman beralkohol di NIP. Kami MUI Ngoro menolak,” tegasnya. Sabtu (06/06/2020).

Menurutnya, penolakan tersebut juga berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat yang ada dan semuanya sepakat untuk menolak adanya pembangunan pabrik pembuat minuman beralkohol tersebut.

“Kita khawatir, nanti banyak yang mabuk dan nantinya bisa mengarah pada pada tindakan kriminalitas,” katanya.

Sementara Suryo Hartono, Kepala Desa Ngoro membenarkan jika sebuah pabrik minol akan beroperasi di Blok J Nomor 11 kawasan NIP. Menurutnya, pabrik tersebut akan memproduksi minol dengan kadar alkohol 10 persen.

“Humas perusahaan silaturahmi ke saya tiga hari sebelum lebaran. Dia hanya memberitahukan perusahaannya akan memproduksi minuman beralkohol. Katanya kadar alkoholnya 10 persen sejenis wine. Tidak dijual di sini, penjualannya ekspor untuk hotel-hotel, tidak dijual bebas,” ungkapnya.

Saat humas perusahaan tersebut menemui dirinya, Suryo mengaku sempat diminta tanda tangan terkait perizinan. Namun, saat itu dia mengaku menolak membubuhkan tanda tangan.

“Sebagai pemimpin tentunya harus mengutamakan kemaslahatan warganya.
Apabila warga maupun ulama’ menolak tentuntunya juga tidak akan sepakat dengan adanya pendirian pabrik tersebut,” tegasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :