14 Ribu Warga Kabupaten Mojokerto Belum Kantongi E-KTP, Ini Kata Dispendukcapil

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto mencatat, sebanyak 14 ribu orang belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, melalui sistem Daring (online) di massa pandemi Covid-19 kali ini, Dispendukcapil kesulitan dalam memverifikasi data masyarakat.

Bambang Wahyu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, sejak menerapkan sistem Daring (online) di masa pandemi Covid-19, dalam sehari Dispendukcapil hanya mampu mencetak 250 keping e-KTP.

Jumlah ini tergolong tinggi karena petugas Dispendukcapil menggunakan sistem Daring (online). Bahkan, petugas harus menambah nomor layanan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) per kecamatan.

“Kalau hari biasa atau masyarakat datang langsung kita mampu mencetak 750 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),” ungkapnya, Selasa (30/06/2020).

Meningkatnya permintaan E-KTP di massa Pandemi Covid-19 menurut Bambang, disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya masyarakat yang masa kartu tanda kependudukannya habis juga pindah domisili serta warga yang memasuki usia wajib KTP pemula.

“Karena kita kemarin ada bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19, ada yang merubah status pekerjaan, ada yang pindah domisili, juga ada yang masanya habis. Kalau masalah habis ini mau Pilkada saya rasa sangat sedikit imbasnya,” tambahnya.

Jumlah blangko e-KTP sendiri saat ini tersedia sebanyak 3.089 buah. Namun sebanyak 14.468 ribu orang belum mengantongi E-KTP).
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Yang menjadi kendala sampai saat ini sebenarnya soal verifikasi data kependudukan. Sakarang kan sistemnya daring, masyarakat tinggal Whats App ke petugas. Karena jumlahnya yang meningkat di tambah masyarakat masih banyak yang belum memahami persyaratan pembuatan (e-KTP), secara otomatis ini akan tergeser orang selanjutnya jika persyaratannya masih kurang,” tegasnya.

Hingga saat ini semua pengurusan adminduk tidak dilayani secara tatap muka langsung. Warga diminta untuk mengajukan permohonan secara dalam jaringan (daring) atau online.

Akibatnya, jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di Kabupaten Mojokerto masih cukup banyak. Dispendukcapil mencatat, jumlah penduduk yang berusia wajib KTP sebanyak 14.468 orang.

” Selain (e-KTP) permintaan meningkat juga datang dari pembuatan akte kelahiran,” urainya. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :