Siap Dikritik, BPJS Cabang Mojokerto Ajak Insan Media Diskusi Perpres 64 tahun 2020

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto menggelar media gathering bersama wartawan Mojokerto sekaligus berdiskusi terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kegiatan media gathering ini digelar di Hotel Raden Wijaya, Selasa (4/8/2020) pagi. Sekaligus sebagai ajang silaturahmi dengan insan media.

Sistri Sembodo, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto mengatakan, media sangat berperan aktif sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi secara akurat dan benar kepada masyarakat

“Guna mempererat sinergitas dengan para wartawan, kami pun memberikan informasi terkini mengenai program JKN-KIS BPJS Kesehatan Mojokerto sekaligus silaturahmi dan ajang bertukar pikiran atau berdiskusi membahas isu-isu terbaru program JKN-KIS,” ungkapnya.

Sistri juga menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64/2020 sebagai bagian upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan.

“Selama tahun 2020 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tetap disubsidi pemerintah pusat sebesar Rp16.500/orang/bulan. Sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp25.000, dengan kata lain tidak ada kenaikkan,” katanya.

Sementara Muhammad Nur Kholis, Direktur Radar Mojokerto yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut mengatakan, perlunya pengawasan secara langsung yang dilakukan oleh BPJS terkait pelaksanaan layanan kesehatan yang dilakukan fasilitas kesehatan.

“Program BPJS ini sangat bagus, tapi ketika pelaksanaan di faskes banyak dikeluhkan masyarakat, BPJS harus melakukan pengawasan dan kroscek secara langsung ke masyarakat,” ungkapnya.

Nur Kholis mensinyalir, hingga kini masih banyak faskes yang “Nakal” dan nelakukan permainan sehingga membuat BPJS dikeluhkan, hingga mengalami defisit.

“Ini harus dilakukan kroscek, benarkah peserta itu dirawat selama sekian hari, obatnya apa saja, seperti apa pelayanannya, itu semua harus ada uji sample untuk menjawab keluhan masyarakat,” tandasnya.

Sementara selama ini, BPJS sudah memiliki beberapa strategy pengawasan Fawkes, termasuk nomor pengaduan dari masyarakat. Namun, diharapkan dengan adanya media gathering ini bisa menampung aapirasi melalui insan media.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :