Sidang TPP Lapas Kelas IIB Mojokarto 48 Penghuni Lapas Disusulkan dapat program integrasi PB, CB Dan Asimilasi

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokarto menggelar Sidang untuk membahas Narapidana yang akan mendapatkan Program integrasi PB, CB, dan Asimilasi .

Dalam sidang kali ini Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokarto melakukan pembahasan pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi serta usulan penelitian ke bapas.

Dalam sidang yang dilakukan di aula Lapas Mojokerto pada Kamis (07/10/2021) ini setidaknya ada 48 peserta yang di sidang.

Bayu Novianto Kasi Bimnadik Lapas Kelas IIB Mojokarto menjelaskan, sidang kali ini dilakukan sebagai upaya penilaian terhadap 48 narapidana yang diusulkan mendapatkan asimilasi.

48 orang yang disidang terbagi menjadi 32 warga binan pengusulan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) 16 warga binaan pengusulan integrasi PB, CB dan Asimilasi.

” Dalam giat ini anggota TPP yang berjumlah 9 orang ini memberikan penilaian dan persetujuan terhadap seluruh peserta sidang dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan, serta kelakuan sosial baik dengan pembimbing maupun warga binaan lain ketika menjalani pembinaan di Lapas Mojokerto,” ungkapnya.

Hasil dari persidanga, memutuskan ke 48 warga binaan yang menjadi peserta, secara keseluruhan mendapat persetujuan dari anggota TPP Lapas Mojokerto.

“Selanjutnya akan diterbitkan berupa SK yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto,” tegasnya.

Tim pengamat pemasyarakatan (TPP) merupakan tim yang terdiri dari pejabat-pejabat LAPAS, BAPAS atau pejabat. Tim ini terbentuk sesuai dengan UU RI No.12 Tahun 1995 pasal 45.

Tim Pengamat Pemasyarakatan berfungsi sebagai tim yang akan memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan, membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan serta menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :