Per 30 Juni 2022, Realisasi Penyerapan Anggaran KPPN Mojokerto Capai 43,75 Persen

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto menaungi tiga wilayah pemerintahan daerah yang meliputi Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang. Realisasi belanja APBN di wilayah KPPN Mojokerto per semester I tahun 2022 mencapai 43,75 persen.

Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 tercatat realisasi APBN atau penyerapan anggaran satuan kerja di lingkup wilayah pembayaran KPPN Mojokerto (Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang) sebesar Rp 1.134.457.662.851 (43.75%) dari total pagu sebesar Rp 2.593.103.489.000,- dengan rincian sebagai berikut :

1. Belanja Pegawai
– Pagu belanja pegawai sebesar Rp 1.035.638.603.000,-
– Realisasi belanja pegawai sebesar Rp 484.058.419.657,-
– Sisa pagu belanja pegawai sebesar Rp 551.580.183.343,-
Belanja pegawai merupakan jenis pengeluaran APBN yang ditujukan untuk pembayaran gaji induk, tunjangan kinerja, uang makan, dan lembur para ASN/TNI/Polri. Sampai dengan semester I tahun 2022 belanja pegawai menyerap anggaran tertinggi yaitu sebesar 46.74%. Pembayaran gaji ketiga belas yang diumumkan pemerintah baru-baru ini merupakan tambahan gaji yang diperuntukkan untuk membantu biaya tahun ajaran baru bagi anak-anak para ASN/TNI/Polri. Namun realisasi tersebut baru tercatat sebagai penyerapan anggaran di semester II 2022 dikarenakan SP2D terbit 1 Juli 2022.

2. Belanja Barang
– Pagu belanja barang sebesar Rp 486.107.706.000,-
– Realisasi belanja barang sebesar Rp 199.021.218.802,-
– Sisa pagu belanja barang sebesar Rp 287.086.487.198,-
Belanja barang merupakan komponen pengeluaran APBN yang ditujukan untuk membiayai operasional penyelenggaran pemerintah utamanya demi memenuhi kebutuhan pelayanan kepada publik seperti biaya operasional sehari-hari perkantoran, pembayaran listrik, air, telepon, dan internet instansi-instani pemerintah, biaya perjalanan dinas, biaya pemeliharaan peralatan dan mesin, biaya pemeliharaan gedung dan bangunan. Sampai dengan berakhirnya semester I 2022 belanja barang telah terserap sebesar 40.94%.

3. Belanja Modal
– Pagu belanja modal sebesar Rp 18.179.327.000,-
– Realisasi belanja modal sebesar Rp 6.024.505.729,-
– Sisa pagu belanja modal sebesar Rp 12,154,821,271,-
Belanja modal merupakan jenis pengeluaran untuk pembayaran perolehan Aset Tetap (AT) dan/atau aset lainnya atau menambah nilai AT dan/ atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi AT/ aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Belanja modal dipergunakan untuk antara lain belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, dan belanja modal lainnya. Sampai dengan berakhirnya semester I 2022 belanja modal telah terserap sebesar 33.14%.

4. Belanja Transfer
– Pagu belanja transfer sebesar Rp 1.053.177.853.000,-
– Realisasi belanja transfer sebesar Rp 445.353.518.663,-
– Sisa pagu belanja transfer sebesar Rp 607.824.334.337,-
Belanja transfer adalah pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Sampai dengan berakhirnya semester I 2022 belanja transfer telah terserap sebesar 42.29%. Belanja transfer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

– Belanja bagi hasil
Belanja bagi hasil adalah pengeluaran yang digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota atau pendapatan daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa. Termasuk juga pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan peraturan undang-undang.

– Belanja bantuan keuangan
Belanja bantuan keuangan adalah pengeluaran yang digunakan untuk mengganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemerintah daerah lainnya. Termasuk juga bantuan keuangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya. Pemberian bantuan keuangan dilakukan dalam rangka pemerataan atau peningkatan kemampuan keuangan.


(Advetorial : KPPN Mojokerto)