Apa itu AUTO SKPP .. ?

Oleh : Lukito Budi Harsono, Kasi Pencairan Dana KPPN Mojokerto

Lukito Budi Harsono, Kasi Pencairan Dana KPPN Mojokerto

Salah satu tugas fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah pengelolaan belanja pegawai Satuan Kerja, antara lain pelayanan pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, (SKPP) Pegawai Pindah, Pensiun Pegawai Janda/Duda/Anak, Dan Pegawai Diberhentikan Tidak Mendapat Hak Pensiun Melalui Aplikasi Pada KPPN yang diajukan oleh Satuan Kerja/ Kementerian Negara/Lembaga mitra kerja KPPN

Proses penyelesaian SKPP di KPPN dapat dilihat pada layanan inovasi AUTO SKPP (Layanan Unggulan Monitoring Surat Keterangan Penghentian Perbayaran). Setelah dilakukan pengesahan SKPP oleh KPPN, untuk pemegang SKPP pegawai pindah pembayaran selanjutnya akan diproses dan dibayarkan gajinya di tempat satuan kerja yang baru, sedangkan pemegang SKPP pegawai pensiun pembayaran pensiun pertama selanjutnya di PT. TASPEN atau PT. ASABRI

LATAR BELAKANG

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 133/PB/2014 tentang Standard Operating Procedures (SOP) pada KPPN Tipe A1 dan KPPN Tipe A2 Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) diselesaikan paling lambat 1 hari kerja untuk satker dengan aplikasi GPP dan 3 hari kerja untuk satker Non Aplikasi GPP, sejak SKPP diterima lengkap dan benar.

Pada masa sebelum Pandemi Covid-19 seluruh satker telah menggunakan Aplikasi GPP, jadi jangka waktu penyelesaian pengesahan SKPP di KPPN 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh KPPN lengkap dan benar.

Tetapi dengan adanya Pandemi Covid-19 mulai bulan April 2020 , jangka waktu penyelesaian pengesahan SKPP pada KPPN dalam rangka upaya pencegahan penyebaran covid-19 adalah 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima KPPN lengkap dan benar. (sesuai Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-492/PB.7/2020 tanggal 01 April 2020 hal Tindak Lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 Terkait Pelaksanaan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun.)

Pada masa pandemi covid-19 satker menyampaikan dokumen file SKPP beserta dokumen pendukung ke KPPN mitra kerja secara elektronik melalui email resmi kantor/ satuan kerja yang terdaftar pada KPPN. Berkas asli SKPP beserta dokumen pendukungnya tetap dikirimkan ke KPPN setempat melalui jasa pengiriman pada kesempatan pertama atau setelah masa darurat Covid-19 dinyatakan selesai

KPPN melalui email resmi KPPN, menerima dan mengunduh file dokumen SKPP dan dokumen pendukung , surat permintaan penonaktifan site bank supplier serta melakukan verifikasi keabsahan dokumen SKPP dengan memasukkan kode satker. Terhadap SKPP dan dokumen pendukung KPPN melakukan penelitian kesesuaian data dalam SKPP dengan basis data di KPPN. Setelah dokumen lengkap dan benar KPPN melakukan penonaktifan site bank supplier berdasarkan surat permintaan penonaktifan site bank supplier dan mengesahkan SKPP serta memberi keterangan bahwa data pegawai yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari basis data KPPN.

SKPP yang telah disahkan dan pengantas SKPP atau pengembalian SKPP disampaikan ke satker melalui email resmi KPPN

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaraan
3. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 tentang Tindak Lanjut Implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

PERMASALAHAN :

1. Satker setelah mengajukan pemintaan SKPP beserta dokumen pendukung melalui email resmi kantor/ satuan kerja dan mengirim berkas aslinya melalui jasa pengiriman, satker beranggapan dokumen sudah lengkap dan benar, sehingga berharap penyelesaian pengesahan SKPP oleh KPPN 1 (satu) hari kerja, sama seperti sebelum masa pandemi covid-19, atau bahkan pada hari yang sama. Sedangkan, KPPN dalam melakukan pengesahan, terlebih dahulu melakukan penelitian kesesuaian data dalam SKPP dengan basis data di KPPN. Setelah dokumen lengkap dan benar KPPN melakukan penonaktifan site bank supplier berdasarkan surat permintaan penonaktifan site bank supplier dan mengesahkan SKPP serta memberi keterangan bahwa data pegawai yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari basis data KPPN. Adapun jangka waktu penyelesaian pengesahan SKPP pada KPPN dalam rangka upaya pencegahan penyebaran covid-19 adalah 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima KPPN lengkap dan benar

2. Dalam hal dokumen pengajuan SKPP salah, atau kurang KPPN dalam menjalankan tugas layanannya membantu tidak langsung mengembalikan (karena ada satker yang mengirim dokumen pengajuan SKPP melalui email untuk terlebih dahulu diperiksa, diteliti oleh KPPN) tetapi memberitahu satker untuk segera dibetulkan dan dilengkapi dan dikirimkan ke KPPN dengan sarana tercepat agar segera diproses pengesahannya oleh KPPN. Sedangkan, beberapa Satker setelah menerima pemberitahuan dari KPPN tidak segera membetulkan atau melengkapi, sehingga proses pengesahan SKPP di KPPN terkesan lama.

3. Satker mendapat informasi manual dengan bertanya ke petugas loket KPPN terkait status penyelesaian SKPP-nya, Sedangkan, Petugas loket KPPN memberikan informasi manual ke satker dengan terlebih dahulu bertanya ke pengelola SKPP (Seksi Pencairan Dana) terkait proses penyelesaian SKPP, apakah sudah selesai atau belum, sehingga terkesan pelayanan pengesahan SKPP di KPPN menjadi lama

PEMECAHAN MASALAH :

1. KPPN , khususnya di KPPN Mojokerto pada setiap kesempatan selalu mensosialisasikan proses penyelesaian pengesahan SKPP ke Satker baik melalui surat dinas, WhatsApp atau media lainnya. Meskipun sampai saat ini Pandemi covid-19 belum selesai, dan jangka waktu penyelesaian pengesahan SKPP pada KPPN dalam rangka upaya pencegahan penyebaran covid-19 adalah 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima KPPN lengkap dan benar. Tetapi KPPN Mojokerto setelah dokumen diterima lengkap dan benar akan menyelesaikan pengesahan SKPP 1 (satu) hari kerja, atau bahkan pada hari yang sama dan proses penyelesaian pengesahan SKPP 45 menit (penonaktifan site bank supplier, mengesahkan SKPP, membuat pengantar SKPP)
2. KPPN Mojokerto dalam penyelesaian pengesahan SKPP, dokumen SKPP asli dari Satker harus diterima KPPN untuk dilakukan pengesahan, karena dokumen SKPP asli yang telah disahkan oleh Satker dan KPPN diperlukan oleh PT. Taspen, PT. Asabri, dan Satker baru untuk pengurusan pembayaran selanjutnya
3. KPPN Mojokerto, telah mengikuti lomba Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu pada hari Senin, tanggal 08 November 2021. Dalam perlombaan WBBM tersebut disebutkan bahwa unit kerja/ kawasan/ Satuan Kerja dalam hal ini KPPN Mojokerto harus memenuhi sebagian besar pengungkit Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan , Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Dalam mengikuti perlombaan WBBM ditekankan pada peningkatan kualitas pelayanan publik ( lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau) harus ada inovasi layanan dan harus sudah di replikasi oleh Satker lain. Salah satu inovasi pada KPPN Mojokerto adalah inovasi AUTO SKPP (Layanan Unggulan Monitoring SKPP). Inovasi ini muncul untuk memudahkan pemilik SKPP yang ingin mengetahui proses penyelesaian SKPP tanpa perlu bertanya langsung ke Satkernya dan KPPN, cukup ketik NIP nomor WA AUTO SKPP. Sehingga hasil yang diperoleh dengan adanya inovasi AUTO SKPP bagi Satker dan KPPN antara lain :

a. Satker lebih mudah mendapat informasi status penyelesaian SKPP nya dengan cara mengetik NIP/ NRP ke nomor WA AUTO SKPP
b. Pemilik SKPP bisa secara mandiri mengetahui proses penyelesaian SKPP nya di KPPN tanpa perlu bertanya pada pengelola keuangan SKPP Satker dan KPPN
c. Membantu petugas Loket KPPN karena tidak perlu menjawab setiap pertanyaan terkait SKPP dan mencari jawaban ke petugas pengelola SKPP
d. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) KPPN meningkat
e. Menginspirasi satker lain dan menerapkan inovasi AUTO SKPP ini yang dapat juga disesuaikan dengan tupoksi masing-masing Satker

Adapun Satker yang mereplikasi inovasi layanan AUTO SKPP KPPN Mojokerto adalah PT.Taspen Surabaya, KPPN Kolaka, KPPN Pamekasan, MAN 1 Mojokerto (dalam hal ini dipergunakan untuk melihat kelulusan siswa) , dan MTsN 4 Mojokerto.

KESIMPULAN :

Dapat disimpulkan bahwa Sosialisasi pengajuan pengesahan SKPP Satker agar dokumen lengkap dan benar sebelum dikirim ke KPPN, batas waktu penyelesaian di KPPN saat pandemi covid-19 dan inovasi layanan AUTO SKPP pada hari yang sama atau bahkan 45 menit dapat mengatasi permasalahan terkait penyelesaian pengesahan SKPP.

Dokumen pengajuan pengesahan SKPP dari Satker sudah banyak yang lengkap dan benar, sehingga KPPN Mojokerto lebih cepat melakukan pengesahan SKPP dan mengupload di AUTO SKPP. Yang pada akhirnya Satker lebih mudah mendapat informasi status penyelesaian SKPP nya dengan cara mengetik NIP/ NRP ke nomor WA AUTO SKPP; serta Pemilik SKPP bisa secara mandiri mengetahui proses penyelesaian SKPP nya di KPPN tanpa perlu bertanya pada pengelola keuangan SKPP Satker dan KPPN

Dengan adanya pelayanan cepat yang dilakukan KPPN Mojokerto terkait penyelesaian pengesahan SKPP melalui inovasi AUTO SKPP, menjadikan kontribusi dari peningkatan layanan KPPN dalam rangka tujuan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat dilihat dari hasil survey mengenai layanan di KPPN adalah dengan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) meningkat dari tahun 2021 sebesar 4,93 menjadi 4,94 di tahun 2022

SARAN :

Dengan banyak dan ragamnya layanan inovasi SKPP dari masing-masing KPPN dan untuk keseragaman layanan SKPP perlu dipertimbangkan atau dibuatkan semacam Aplikasi Penyelesaian SKPP dari pembuat kebijakan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi antara Satker , KPPN, PT.Taspen, dan PT.Asabri

(Advetorial KPPN MOJOKERTO)