Dalam kasus penipuan pembelian mobil dump truk Mitsubishi nopol S 9141 UR ini, polisi berhasil mengamankan lima pelaku. Salah satunya adalah Tutik Putri Agustin (24) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wanita ini berperan mengkondisikan call center bank agar memblokir ATM dengan alasan ATM tersebut dicuri orang. Agar tak dicurigai pihak bank, pelaku mengaku sebagai adik kandung korban bernama Sunarti.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, saat transaksi jual beli mobil tersebut pelaku mengirimkan bukti transfer palsu. Korban pun tak langsung percaya dengan bukti transfer tersebut dan menyuruh keponakannya untuk mengecek apakah uangnya sudah masuk apa belum. “Ketika dicek, ternyata ternyata kartu ATM-nya terblokir,” ungkapnya.
Kemudian, untuk meyakinkan korbannya, pelaku Ananda Riza mengirimkan lagi uang sebesar Rp10 juta ke rekening korban dan uangnya berhasil masuk. Hingga akhirrnya, korban percaya dan menyerahkan truk berikut surat-suratnya kepada pelaku Wahyudi.
Lantas, Truk itu dibawa Sale, Rembang, Jawa Tengah untuk diserahkan kepada seorang pembeli atau penadah berinisial AB yang hingga saat ini masih buron.
Sementara dalam kasus ini, Polresta Mojokerto berhasil menangkap 5 orang pelaku. Tiga pelaku merupanan diantaranya napi kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro yakni Ananda Reza Siswanto (24) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Fathur Rohman (27) asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan Ardyansyah Abdi Suwito (31) asal Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.
Satu pelaku lainnya bernama M Wahyudi (33) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dan pelaku wanita bernama Tutik Putri Agustin (24) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Para pelaku diherat Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(tim/sma)