Tiga Pengedar Sabu dan Ganja asal Mojokerto Diringkus, Polisi Sita BB 101 Gram Lebih

Mojokerto – Tiga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu ditangkap Polsek Bangsal dan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto, 2 pengedar ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangsal dan 1 pengedar diringkus Unit Reskrim Polsek Puri.

Berikut data lengkap para tersangka hasil tangkapannya :
1. Agus Salim (27), warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto.

Ditangkap di Dusun Pudakpulo, Desa Poloniti, Bangsal, Mojokerto pada Minggu (26/5) sekitar pukul 13.00 WIB dengan barang bukti 1 paket ganja kering seberat 6,68 gram

2. Dwi Hertanto (38), warga Desa Kupang, Jetis, Mojokerto.

Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangsal di Jalan Watudakon, Desa Ngigasrembong, Sokoo, Mojokerto pada Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00 WIB dengan barang bukti sabu 101,28 gram.

3. Suhartono (38) warga Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Ditangkap ditangkap Unit Reskrim Polsek Puri di warung bilyard Dusun Kauman dekat rumahnya pada Senin (27/5) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 13 plastik klip berisi 19,63 gram sabu.

Akibat perbuatannya, ketiga pengedar narkotika itu dijebloskan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tim/SMA)

Baca juga :