DPRD Kota Mojokerto Minta Jabatan Kepala OPD Kosong Segera Diisi

DPRD Kota Mojokerto meminta kekosongan jabatan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk segera diisi. Hal itu dipertegas dalam salah satu butir rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 yang termaktub dalam SK DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023.

“Saat ini jabatan beberapa kepala OPD yang lowong itu diisi pelaksana tugas (Plt). Padahal lazimnya Plt tidak bisa leluasa mengambil kebijakan strategis,” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Senin (10/4/2023)

Itok, sapaan akrab Sunarto menyebut Plt memang diperbolehkan, akan tetapi tidak sampai memakan waktu yang terlalu lama, sesuai aturan maksimal enam bulan. Seperti dinyatakan dalam rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKPJ Wali Kota Mojokerto di bidang Kepegawaian dan Reformasi Birokrasi.

Dipaparkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawian tertanggal 30 Juli 2019, pada huruf b angka 11 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Ito berharap, Walikota memperhatikan dan mempedomani ketentuan dalam surat edaran dimaksud terkait dengan pelaksana tugas yang saat ini masih ada di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Ditandaskan politisi senior PDI Perjuangan Kota Mojokerto tersebut, setiap jabatan yang lowong harus diisi dengan sosok yang benar-benar memiliki kemampuan dan kredibilitas yang tinggi sebagaimana penerapan merit sistem. Ada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

“Yang terpilih sebagai pejabat definitif harus memiliki jiwa integritas, pelayan masyarakat, profesional, dan inovasi, agar roda pemerintahan bisa berjalan optimal dalam melayani masyarakat,” tandasnya. (tim/ADV)

Baca juga :