Dispenduk Kab. Mojokerto Luncurkan Program Desa Tuntas Akta Kelahiran

Inovasi, Ngurus Akta Kelahiran Cukup Ke Desa

Warga Kabupaten Mojokerto yang belum punya akta kelahiran cukup mengurus melalui desa setempat, ini adalah inovasi Dispenduk Capil Kabupaten Mojokerto yang meluncurkan Program Desa Tuntas Akta Kelahiran.

Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispenduk Capil mengatakan, saat ini masih ada 24 ribu warga Kabupaten usia 0-18 tahun yang belum punya akta, Target program ini, sampai akhir tahun ini semua warga sudah punya akta kelahiran.

“Program Desa Tuntas Akta Kelahiran ini lebih mirip jemput bola, masyarakat cukup mengurus akta secara kolektif di tingkat desa, petugas Dispenduk yang akan datang dan menyelesaikan, tentunya pemohon harus melengkapi persyaratannya.” Terangnya.

Menurut Bambang, Dispenduk sudah sosialisasi dan mengirim data warga yang belum punya akta kelahiran, untuk ditindak lanjuti dengan mengurus secara kolektif. “Kalau masyarakat menemui kesulitan persyaratan, seperti surat kelahiran dari bidan, bisa diganti surat keterangan lahir dari desa, dan beberapa persyaratan lainnya.” Tambahnya.

Selain Program Desa Tuntas Akta Kelahiran, Dispenduk juga  ini menerapkan program Balaputra atau baru lahir Pulang sudah terdaftar dan bawa akta, program ini kerjasama dgn dinkes (bidan puskesmas, bidan desa) dan rumah sakit sebagai petugas pelapor kelahiran melalui aplikasi Whatsapp.(sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :