DLH Mojokerto : Buang Sampah Dipinggir Jalan Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Kumuh di Sepanjang Jalan Wringinrejo - Modongan

Tempat pembuangan sampah liar di pinggir jalan Wringinrejo ke arah Modongan, Sooko Mojokerto benar-benar memperihatinkan. Selain berbagai jenis sampah, seperti popok hingga bekas masakan menumpuk dan berbau. Kondisi di lokasi juga terlihat nerserakan dan sangat kumuh.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tumpukan sampah di jalan menuju arah Trowulan ini berderet di pinggir jalan sepanjang 3 sampai 5 meter. Baunya cukup menyengat hingga terasa sampai beberapa meter dan membuat pengendara yang lewat harus tutup hidung.

Zainul Arifin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mengatakan, DLH sudah sering mendapat laporan dari warga dan melakukan kerja bakti bersama pemerintah desa. Namun, warga masih tetap membuang sampah di lokasi yang sama. “Warga terkesan tak menghiraukan, jadi sampahnya numpuk lagi,” ungkapnya.

Zainul juga berharap, semua pihak turut bertanggung jawab terhadap kebersihan di lingkungannya. Baik Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan masyarakat sekitar.

“Kita berupaya kerjasama dengan Kecamatan dan desa agar memberlakukan denda bagi pembuang sampah. Namun, hingga kini hanya beberapa desa saja yang sudah menerapkan peraturan ini,” tambahnya.

Zainal mencontohkan, di Desa Belahan Tengah sudah diterapkan denda bagi pembuang sampah. Bila ada orang yang tertangkap basah membuang sampah akan dikenai denda Rp. 500.000. Dan bagi warga yang berhasil menangkap pelaku akan mendapat bonus Rp 200.000. “Jadi, ada motivasi bagi para pemuda kalau nongkrong bisa sambil mengawasi lingkungan,” pungkasnya.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :