Pampang Foto Ning Ita, Spanduk Caleg di Mojokerto Dicopot Paksa

Melanggar Peraturan KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto bersama Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai menyalahi ketentuang. Diantaranya memampang foto kepala daerah.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, sedikitnya ada 24 APK yang dicopot paksa oleh petugas Satpol PP. Termasuk sebuah spanduk salah satu caleg anggota DPR RI, Rasiyo yang terpasang di kawasan Prajurit Kulon.

Dalam spanduk tersebut, caleg Partai Demokrat itu mengucapkan selamat atas pelantikan wali kota dan wakil wali kota Mojokerto, lengkap dengan foto Ning Ita dan Cak Rizal.

Indrias Kristiningrum,
Divisi Penindakan Bawaslu Kota Mojokerto mengatakan, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dilarang melibatkan kepala pejabat negara di dalam alat peraga. ’’Itu tidak diperbolehkan, dan tidak sesuai dengan aturan,’’ katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Absor menambahkan, konten alat peraga diatur secara rinci dalam PKPU, termasuk melarang pemasangan gambar kepala derah. ’’Pemasangan gambar pejabat publik jelas dilarang, APK tersebut kita lepas,’’ jelasnya.

Ulil juga mengatakan, selain pemasangan gambar wali kota dan wakil wali kota dalam APK, Bawaslu dan Satpol PP Kota Mojokerto juga melepas 24 APK lainnya di kawasan Kranggan. Alat peraga itu berupa poster, spanduk dan baliho.

Kata Ulil, sejumlah APK yang dicopot dikarenakan melanggar aturan. Seperti, dicantolkan di tiang listrik dan pepohonan. “Banyak sekali yang menyalahi aturan, mungkin karena pemasanganya dipercayakan ke pihak ketiga dan tanpa diberi pemahaman,” pungkasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :