Transparansi di Pemda Mojokerto Masih Terburuk, Ini Hasil Penilaian KI Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Mojokerto tercatat sebagai wilayah dengan Keterbukaan Informasi (KI) terburuk sepanjang 2 tahun terakhir. Berbagai informasi yang seharusnya diketahui publik, justru masih tertutup. Hal itu setelah hasil penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi.

Dari data yang dirilis KI, selama 2 tahun berturut-turut, Kabupaten Mojokerto meraih nilai D atas keterbukaan Informasi. Di tahun 2016, Kabupaten Mojokerto memperoleh poin 52,90 alias D. Sedangkan Kota Mojokerto memperoleh poin 65,73 dengan C.

Sedangkan di tahun 2017, Kabupaten Mojokerto masih bertahan dengan perolehan poin 51,59 atau D. Sedangkan untuk Kota Mojokerto justru merosot ke D dengan perolehan poin 52,64.

Imadoeddin, Komisioner KI Provinsi Jatim mengatakan, penilaian yang diberikan KI terhadap daerah dilakukan secara profesional dan sudah melalui proses penelitian yang matang.

Ada 3 kriteria yang diuji sebelum menyematkan predikat Keterbukaan Informasi ke daerah, yakni pengumuman informasi publik. Imad menjelaskan, pemerintah wajib mengumumkan informasi publik secara berkala ke masyarakat. “ Biasanya di upload di website resminya. Dan dilakukan berkala,” terangnya.

Yang kedua, sektor dokumentasi. Menurutnya, pengumuman informasi publik berupa ringkasan itu harus disertai dokumentasi. “ Nah item penilaian  kedua ini sangat berhubungan dengan item pertama. Yang kedua bersifat dokumennya,” tambahnya.

Dengan dokumentasi yang bagus kata Imad, maka informasi publik akan mudah terlayani. Permintaan berkala bisa ditunjukkan dengan sangat cepat.

“ Nah, item penilaian yang terakhir, terkait pelayanan permohonan informasi. Pemahaman PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam membuat laporan tahunan,” tandasnya.

Bagi KI, banyak daerah dengan pemahaman keterbukaan yang minim. Misalnya, informasi yang seharusnya bisa dikonsumsi publik, namun ditutup-tutupi. “ Ada yang beralasan, kalau (informasi) dibuka, bisa ada temuan. Dan Kades atau Kepala Daerah bisa dihukum. Itu tidak bias menjadi alasan,” tegasnya.

Imad juga menegaskan, ditutupnya informasi oleh pemerintah, sebenarnya bisa dilakukan. Namun harus dilakukan uji konsekuensi. “ Kalau ditutup harus ada alasan dan ada dasarnya. Harus ada uji konsekuensi,” paparnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :