Pengusaha Galian C di Mojokerto Ditahan, Puluhan Massa Menghadang

Penahanan seorang tersangka kasus galian C di Mojokerto oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto diwarnai penghadangan puluhan massa berpakaian preman pada Kamis (15/8/2019).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, massa pendukung tersangka yang bernama Sumardi (46) ini mendesak masuk ke area kantor kejaksaan dan menuntut agar tersangka tidak ditahan, karena selama ini kooperatif menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Sumadi dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh Kejaksaan lantaran diduga mencuri tanah uruk atau sirtu alias melakukan penggalian di lahan sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto seluas 53 hektar di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono terlihat turun tangan secara langsung untuk mengawal terdakwa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas II B Mojokerto.

Menurut Kajari, proses penahanan ini karena dianggap kasus pemberkasannya sudah masuk tahap kedua dan sudah P21. Sehingga, kasus ini akan segera disidangkan.

“Intinya, tersangka masuk bawa batu dari lahan atau tanah di Jatirejo yang kepemilikannya sudah diserahkan ke Kejagung oleh Menteri Keuangan,” ungkapnya.

Kajari juga mengatakan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan alasan penahannya cukup hak prerogatif penuntut umum. “Nanti kita lihat sama-sama di Pengadilan, teman-teman kawal semoga cepat selesai perkaranya,” katanya.

Kajari juga membantah kalau ada massa yang meringsek masuk ke halaman Kejari Kabupaten Mojokerto dan sempat membuat penyidik tidak bisa membawa tersangka ke mobil tahanan merupakan aksi penghadangan.

“Tidak ada penghadangan, teman-teman saja yang mendefinisikan adanya penghadangan. Baru kali ini tahap II lama sekali dari tadi pagi. Rupanya setelah saya cek belum di diperiksa kesehatan sesuai prosedur, dia pulang dulu. Dia cek dulu,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sumardi, M Amin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, namun penyidik tetap ngotot akan memenjarakan kliennya. “Sejak pemeriksaan di Polres, selalu kooperatif. Bahkan, kalau sidang, kami siap menghadirkan pagi hari,” jelasnya.

Masih kata Amin, alasan untuk memuluskan proses persidangan tersebut dinilai tidak rasional. Namun, amin mengakui kalau penahanan merupakan hak penuh dari penuntut umum.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :