Polda Jatim berhasil membongkar kasus prostitusi online di salah satu hotel di Mojokerto. Seorang suami asal jombang tega menjual istrinya untuk layani seks threesome.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penggerebekan praktek prostitusi ini dilakukan Polisi saat melakukan pengamanan pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktifitas prostitusi online yang dilakukan oleh tersangka di Hotel Raden Wijaya, Jl. Raden Wijaya No. 24 Kota Mojokerto.
Pelaku diketahui bernama Mujianto (29) warga Jombang yang menjual istrinya di Kota Mojokerto untuk melayani seks threesome (dua laki-laki, 1 perempuan).
Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, Dirreskimum Polda Jatim mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 21.30 WIB di Kamar 229 Hotel Raden Wijaya, Mojokerto.
“Saat diamankan mereka selesai melakukan praktek threesome,” terangnya, Kamis (2/4/2020).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) laki-Laki dan 1 (satu) wanita serta menyita barang bukti. Mereka langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Saat diperiksa polisi, tersangka Mujianto mengaku melakukan layanan threesome ini untuk mendapatkan fantasi seks, bukan faktor ekonomi.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Mujianto mengaku, sejak menikah tahun 2016, dirinya kurang puas kalau berhubungan intim dengan istrinya, kemudian mencoba dengan threesome hingga ada kepuasan.
Tersangka mengaku sudah melakukan sebanyak 5 (lima) kali di lokasi dan daerah yang berbeda. Sekali melayani Seks thresome tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.(sma/udi)
Baca juga :