Sahkan Perda PPA 2019, Fraksi di DPRD Kota Mojokerto Beri 7 Catatan

DPRD Kota Mojokerto mengesahkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun Anggaran 2019. Pengesahan PPA dilakukan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajahmada 145, Jum’at (10/7/2020).

“Pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa catatan,” kata Choiroyaroh, juru bicara pimpinan Banggar.

Meski disahkan, sedikitnya ada tujuh aspek yang disoroti fraksi-fraksi, hasil dari pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim anggaran eksekutif pada 7 – 9 Juli 2020. “Pencapaian WTP yang keenam kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Namun demikian pencapaian WTP ini masih disertai dengan catatan-catatan yang menjadi rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti,” kata Choiroiyaroh.

Butir kedua, fraksi-fraksi mengingatkan pentingnya manajemen aset daerah yang menjadi ‘langgaran’ rekomendasi BPK. “Manajemen aset harus ditata dengan baik sebagai upaya untuk mengurai permasalahan asset,” tekannya.

Soal realisasi pendapatan dan belanja yang tidak sesuai target akibat pola perencanaan yang salah, seperti pendapatan transfer yang belum pasti perolehannya dibeber dalam butir ketiga. “Dalam hal ini, dibutuhkan penguatan peran Inspektorat sebagai mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan,” tambahnya.

Sementara di butir kelima, fraksi-fraksi mendesak agar RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo segera membuka rekruitmen dokter spesialis bedah onkologi dan spesialis bedah anak agar rumah sakit plat merah milik Pemkot Mojokerto itu mampu memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik daripada rumah sakit lainnya di kota mojokerto yang masih tipe c sekaligus mampu memberi kontribusi bagi PAD secara signifikan.

Orientasi penertiban yang jadi jurus Pemkot Mojokerto dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) menjadi atensi fraksi-fraksi, seperti tercetus dalam butir keenam. “Para PKL adalah pekerja yang kreatif dan tangguh yang mampu bertahan di masa-masa yang sulit sekalipun dan mereka sebagian besar adalah warga Kota. Oleh karena itu hendaknya pendekatan yang dilakukan bukanlah semata-mata penertiban saja melainkan penataan dan pemberian bantuan modal usaha,” ujar Choiroyaroh.

Fraksi-fraksi menyayangkan penghapusan program seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP ditengah masa-masa sulit saat ini, seperti disampaikan dalam butir tujuh. “Saat ini kita semua berada dalam masa-masa yang sulit. Oleh karena itu janganlah kita memberikan beban tambahan kepada masyarakat dengan menghapus program seragam gratis bagi siswa SD dan SMP. Hendaknya program seragam gratis ini dapat dianggarkan lagi dalam perubahan APBD tahun 2020.(sma/ADV)