Lebih Beda, Begini Model Pilkada Mojokerto 2020

Pemilihan Kepala Daerah (Piliada) Mojokerto 2020 akan digelar sekitar bulan Desember nanti. Saat ini KPU setempat juga terus mematangkan persiapan pemilihan Calon Bupati maupun calon Wakil Bupati Mojokerto tersebut.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mekanisme pencoblosan saat pilkada yang kurang beberapa bulan mendatang, nampaknya berbeda dengan pesta demokrasi yang telah digelar sebelumnya.

Jainul Arifin, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang bakal diterapkan saat pencoblosan 9 Desember nanti.

Antara lain, jumlah pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) maksimal 500 orang, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan kedatangan, hingga tinta yang ditetes.

Menurutnya, selain petugas KPPS yang dipastikan terbebas dari Covid-19, pemilih juga harus memenuhi syarat tersebut. Jika pemilih dengan suhu di atas ketentuan, maka akan disediakan bilik khusus.

Termasuk area TPS. Sebelum digunakan sebagai tempat pemungutan suara, petugas akan melakukan sterilisasi. Seperti melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh sudut lokasi.

Dia juga menjelaskan, calon pencoblos juga akan diperlakukan berbeda. Mereka juga akan memakai handscoon (sarung tangan plastic). Sehingga diharapkan proses pilkada juga tetap mendukung upaya pemerintah menurunkan jumlah penderita Covid-19. Bahkan untuk tinta yang biasanya dicelup, nantinya hanya dioleskan atau diteteskan ke jari.

Kata Jainul, prosedur ini akan ditempuh KPU Kabupaten Mojokerto dan mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilgub, Pilbup, dan Pilwali lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Sekedae informasi, KPU akan tetap melanjutkan pilkada 2020 meski di tengah pandemi, namun dengan perlakuan yang berbeda.

KPU akan tetap menerapkan protokol kesehatan selama proses berlangsung. Bahkan, 22 ribu orang penyelenggara harus menjalani rapid test sebelum menjalankan tugasnya.

Mereka yang dinyatakan nonreaktif, akan terus melanjutkan sebagai penyelenggara. Sedangkan, mereka dengan status reaktif, harus digeser dan diganti dengan petugas yang lain. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :