Akibat Judi Dadu, 3 Warga Mojokerto Diringkus Polisi

Berdalih menjadi pedagang ayam potong dan kurang dalam memenuhi kebutuhan, seorang kakek di Mojokerto nekat menjadi pengopyok dadu. Namun, karena perbuatanya meresahkan masyarakat, dirinya bersama dua penjudi akhirnya digerebek polisi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dia adalah MS (64) warga Kelurahan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Dia diamankan bersama dua rekannya, saat asyik bermain judi. Yakni RD (47) warga Keluruhan Miji, Kota Mojokerto, dan DS (40) warga Jalan Wates, Kota Mojokerto.

Kompol Muhammad Muji, Kapolsek Prajuritkulon mengatakan, penggerebekan itu dilakukan oleh petugas, karena adanya informasi dari masyarakat yang resah.

“Walaupun hanya judi, tapi banyak yang seharusnya orang pulang kerja bawa hasil. Tetapi dengan perjuadian ini, malah gak bawa hasil. Apalagi ada pandemi ini menambah susah masyarakat. Kemudian atas informasi itu anggota reserse melakukan penyelidikkan dan penangkapan,” jelasnya, Jum’at kemarin (7/8/2020).

Pengerebekan judi itu dilakukan polisi pada 11 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 23.15 WIB yakni di kebun atau lahan kosong Lingkungan Prajuritkulon, Gang IX Kel./Kec. Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Saat penggerebekan, belasan peserta judi dadu pun berhamburan.

“Jadi yang kita amankan hanya tiga orang, yang sesuai dengan barang bukti yang ada. Yakni MS, RD, dan DS. Selebihnya masih kita lakukan pengejaran,” tegasnya.

Ketiganya dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP jontu UU Nomor 7 Tahun 1974 sub pasal 303 bis KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun.

“Buat main-main aja, untungnya buat beli rokok dan ngopi,” kata MS (64) salah satu tersangka yang bertindak sebagai pengopyok judi dadu.

Dia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari setiap kemenangan. Akibat tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut, ketiganya diciduk Satreskrim Polsek Prajurit Kulon.

Tersangka MS bertindak sebagai pengopyok dan yang lain sebagai penombok. Dari permainan judi tersebut, ada taruhan uang berkisar Rp 2.000 sampai dengan Rp 20.000.

Polisi berhasil mengamankan satu buah dandang dadu bersama tutupnya, tiga buah anak dadu, satu lembar beberan atau alas dadu, dan uang tunai Rp 299 ribu. (sm/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :