Pendaftaran Bapaslon di Pilbup Mojokerto, 300 Personel TNI/Polri Disiagakan di Kantor KPU

300 personel TNI/Polri bakal disiagakan saat pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tanggal 4 sampai 6 September 2020 nanti.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang akan mendaftar wajib mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Achmad Arif, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, saat sesi pendaftaran yang rencananya di mulai 4 sampai 6 September, pihaknya juga akan menyiagakan sebanyak 300 anggota TNI/Polri. Yakni 100 personel TNI dan 200 personel Polri

KPU Kabupaten Mojokerto juga memberikan batasan jumlah pendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk masuk ke Gedung Pemilu.

Adapun pembatasan kapasitas ruangan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Yakni Bapaslon, Ketua dan Sekretaris partai politik (parpol) pengusung dan dua orang Liaison Officer (LO).

“Harapannya agar tidak terlalu mengekang kehadiran para pengiring bakal pasangan calon, kita juga siapkan tenda di luar ruangan dengan kapasitas 25 kursi yang dilengkapi layar monitor. Tujuannya agar dapat menyaksikan secara langsung proses pendaftaran tersebut,” katanya.

KPU menerapkan one gate system yakni hanya satu pintu masuk menuju Gedung Pemilu. Sebelum masuk ke Gedung Pemilu, rombongan akan di skrining petugas yang dijaga personel TNI/Polri. Rombongan akan diarahkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebelum akhirnya melakukan pendaftaran.

KPU Kabupaten Mojokerto juga mengingatkan agar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto menyiapkan syarat pencalonan dan syarat calon.

“Dokumen syarat pencalonan, BIKWK, BKWK dan SK ketiganya harus ada lengkap dan absah (asli dan salinan). Materi penelitian harus lengkap dan sah sesuai aslinya,” ungkapnya, Rabu (2/9/2020).

Sementara untuk syarat calon ada 24 item yang harus dilengkapi. “Persoalan belum absah atau belum sesuai ini tidak masalah yang penting lengkap. Ketika keduanya memenuhi syarat, maka KPU Kabupaten Mojokerto akan menerbitkan TT1.KWK,” tegasnya.

Setelah dinyatakan diterima, petugas akan memberikan surat pengantar untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di Surabaya.

Secara umum, KPU Kabupaten Mojokerto tetap mengacu di putusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2017. Ada tiga Rumah Sakit (RS) di Jawa Timur yang direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Yakni RSU Dr Soetomo dan RS Dr Ramelan di Surabaya serta RS Saiful Anwar di Malang.

“Sesuai rekomendasi IDI Wilayah Jawa Timur, RS yang ditunjuk sebagai pemeriksaan kesehatan bagi Kabupaten Mojokerto yakni RSU Dr Soetomo Surabaya. KPU Kabupaten Mojokerto tidak akan melakukan pencoretan jika ada yang terpapar tapi akan mempengaruhi tahapan dalam Pilkada serentak, 9 Desember mendatang,” tegasnya. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :