Polresta Mojokerto Bongkar Bisnis Miras Via Medsos Yang Dilakukan Wanita Penghibur

Polresta Mojokerto membongkar bisnis penjualan minuman keras (miras) yang dijalankan melalui transaksi daring atau online, dengan menggunakan akun media sosial (medsos) oleh sejumlah wanita penghibur.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, terbongkarnya bisnis miras secara online ini setelah sejumlah wanita malam terendus oleh anggota Sat Sabhara Polresta Mojokerto, saat melakukan transaksi jual beli online secara Cash On Delivery (COD) di beberapa titik di wilayah Kota Mojokerto. Diantaranya sekitaran Raden Wijaya, Panggreman, bahkan di area persawahan.

AKBP Deddy Supriadi, Kapolresta Mojokerto menjelaskan, setidaknya ada 1.416 botol minuman keras yang berhasil diamankan dari 72 penjual yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan oleh Satuan Satsabara Polresta Mojokerto ini dilakukan sejak bulan Januari hingga Agustus dalam operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan sasaran minuman beralkohol diperkuat dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol.

“Mengingat sebentar lagi pelaksanaan Pilkada di wilayah utara sungai sebanyak empat kecamatan, jadi akan dilakukan gencar seterusnya sebagai antisipasi,” ujarnya, Jumat, (18/09/2020)

Selain menindak di warung-warung, rupanya petugas juga berhasil membongkar modus penjualan miras yang dilakukan melalui media sosial.

“Saat ini ada peningkatan penjualan dalam miras melalui online ini juga sedikit menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan. Jadi ada seseorang yang bersedia melakukan penjualan jasa miras tersebut dengan menggunakan COD (bayar di tempat),” paparnya.

Sementara itu, Wiwin Rusli, Kasat Sabhara Polresta Mojokerto menegaskan, dari 72 tersangka Tipiring, yakni penjual minuman beralkohol yang ditangkap sebagian merupakan wanita penghibur yang beralih pekerjaan menjadi penjual miras selama pandemi Covid-19.
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Perempuan kita perkirakan separuh dari total 72 tersangka yang ditangkap dalam operasi selama masa pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Modusnya, mereka menawarkan lewat media sosial Facebook untuk mempermudah penjualan. Selanjutnya dilanjut dengan transaksi COD. “Lewat Facebook dan cuman mosting beberapa minuman saja. Transaksi dilanjutkan melalui messenger salah satunya,” tandasnya. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :