Dalam Kurun 6 Bulan, 92 Kasus Pencurian Terjadi Di Mojokerto

Polres Mojokerto mencatat ada sebanyak 92 kasus pencuri dan pemberatan (Curhat) terjadi di Kabupaten Mojokerto. 92 kasus tersebut terjadi hanya kurun waktu 6 bulan.

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Dari data yang didapat dari pihak Kepolisian, angka kriminalitas dalam kasus pencuri dan pemberatan (Curat) yang terjadi sejak awal bulan Januari hingga Juni 2021 ada sebanyak 92 kasus yang dilaporkan.

Dikutip dari akun Instagram Resmi Satreskrim Polres Mojokerto, kasus yang paling menonjol terdapat dalam kasus pencurian dengan modus masuk rumah (pekarangan) yang tak dikunci oleh para pemainnya yang jumlahnya mencapai 30 kasus. Kemudian, disusul kasus pencurian dan pemberatan dengan modus merusak kunci pintu/pagar yang mencapai 21 kasus.

Lalu kasus pencurian dan pemberatan dengan modus masuk melalui atap jendela 9 kasus, bobol tembok 9 kasus, dan dua kasus lain dengan modus pecah kaca.

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru mengatakan, kasus pencurian dan pemberatan di Kabupaten Mojokerto rata rata didominasi oleh masyarakat yang teledor dalam menjaga keamanan rumah. Terlebih lupa mengunci pintu atau gerbang sehingga memudahkan para pelaku kriminal dengan leluasa melakukan aksinya.

“Ada beberapa modus yang dilakukan, namun prosentase yang paling banyak adalah modus masuk pekarangan yang tidak dikunci (32%). Artinya apa? Berarti masih banyak warga yang kurang peduli dengan keamanan barang miliknya sendiri karena rumah yang seharusnya menjadi istananya justru dinomorduakan dengan cara tidak dikunci,” ungkapnya Jumat (16/07/2021).

Meski demikian, dengan masih tingginya angka kriminalitas diwilayah hukumnya pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan dan pengejaran kawanan pelaku aksi krimin.

Selain itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat semakin waspada terlebih saat ini dalam kondisi pandemi yang belum usai.

“Nah untuk menekan terjadinya kejahatan khususnya Pencurian dengan Pemberatan biar tidak tejadi, alangkah baiknya kita lebih waspada dalam mengamankan lingkungan dan rumah masing-masing,”paparnya.

Pihaknya meminta agar masyarakat meningkat kewaspadaan dengan beberapa cara atau mencegah adanya aksi kriminalitas. Diantaranya selalu mengecek dan memastikan kondisi rumah (mengunci rumah) memasang alarm, atau memanfaatkan CCTV.

“Dan kalaupun rumah harus ditinggalkan dalam keadaan kosong, pastikan rumah dalam keadaan terkunci berlapis lapis. Jangan lupa juga memberitahukan kepada tetangga dan Ketua RT setempat kalau rumah akan ditinggal untuk sementara waktu,”tegasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :