Aturan Baru Bagi anak usia 12-17 tahun wajib menunjukkan surat keterangan vaksin Sebagai Syarat Perjalanan

Aturan baru bagi calon penumpang kereta api terutama bagi anak-anak usia 12-17 tahun wajib menunjukkan surat keterangan vaksin sebagai syarat perjalanan Kereta Api Lokal (Jarak Dekat) di Mojokerto. Hal ini guna mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron.

Kepala Stasiun Mojokerto, Fadjar Wahyudi mengatakan persyaratan perjalanan kereta api terutama KA lokal bagi penumpang usia 12 tahun ke atas maupun dewasa wajib menunjukkan keterangan vaksin minimal dosis pertama dan menerapkan Prokes ketat.

Hal ini sebagai bentuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron di Mojokerto.

“Jika anak-anak dibawah 12 tahun wajib dengan orang tua yang sudah vaksin minimal dosis pertama plus ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) karena nanti input-nya dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), kan anak-anak sudah punya NIK,” ungkapnya.

Terlebih, sejak akhir tahun sampai saat ini animo masyarakat menggunakan moda transportasi kereta api di Mojokerto terbilang tinggi bahkan meningkat drastis sekitar 1.000-1.500 penumpang perhari.

Dalam waktu sehari, dia menjelaskan, ada tiga KA Lokal yang kini beroperasi yakni KA Jenggala, KA Doho Penataran dan KA Lokal Ekonomi tujuan Surabaya-Kertosono.

“Kalau ini sudah mulai normal lagi, kemarin ramai saat akhir tahun paling banyak mencapai sekitar 1.500 penumpang dan saat ini rata-rata sekitar 1.000 penumpang perhari,” jelasnya.

Selain syarat terbaru bagi anak-anak usia 12-17 tahun wajib menunjukkan surat keterangan vaksin, sesuai regulasi SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 yakni penumpang usia 12 tahun ke atas, turut di wajibkan sudah divaksin minimal dosis pertama dan ini berlaku pada calon penumpang KA jarak jauh.

lebih rinci dia menjelaskan, jika terdapat masyarakat yang belum divaksin dikarenakan alasan medis maka dapat menyertakan surat keterangan dokter spesialis atau dokter RS pemerintah sebagai pengganti surat keterangan vaksin. Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen yang masa berlakunya 1×24 jam sejak pengambilan sampel.

“Untuk anak usia dibawah 12 tahun termasuk balita, batita dan bayi juga wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen dan didampingi orang tua,” tandasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :