Terungkap, Peternak Bebek asal Jombang Cabuli Mahasiswi Hingga Hamil

Kasus pencabulan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial AADR (20), asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang yang kini sedang hamil sudah ditingkatkan oleh pihak kepolisian.

Pelaku atas nama Muhammad Amri (32), asal Dusun Kandangan, RT 02 RW 01, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 293 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Muhammad Amri ditahan polisi atas dugaan kasus pencabulan. “Statusnya tersangka dan saat ini kami tahan. Korbannya ini seorang guru les privat yang mengajari adiknya,” ungkapnya.

Azi Pratas juga mengatakan, antara pelaku dan korban sudah saling kenal sejak lama. Selain korban guru les privat adiknya, korban juga masih tetangganya yang memiliki usaha ternak ayam dan bebek.

Peristiwa pencabulan, terjadi pertama kalinya pada awal tahun 2017. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 sebuah Madrasah Aliyah di Kabupaten Jombang. “Kini korban ssdang hamil,” katanya.

Sementara perbuatan cabul pelaku terhadap korban dilakukan berulangkali sejak awal tahun 2017 hingga 26 Mei 2019 lalu. Tindakan cabul pelaku terhadap korban berlangsung mulus lantaran korban dijanjikan akan dinikahi.

Namun, janji pelaku untuk menikahi korban tak terwujud, meski korban saat ini dalam kondisi hamil. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkan kasus pencabulan itu ke polisi. “Korban dirayu, dijanjikan akan dinikahi. Tapi, janji itu tidak ditepati oleh pelaku,” pungkas Azi.(sma/udi)

Baca juga :