Udah coba Registrasi SIM card ?, Pake cara ini

Mulai 31 Oktober 2017

Banyak masyarakat yang mulai coba-coba registrasi SIM card, ada yang sukses tapi ada yang gagal. Memang, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru mewajibkan tanggal 31 Oktober nanti, tapi masyarakat boleh registrasi mulai sekarang.

Caranya mudah, tinggal siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat validasi SIM Card, lantas SMS ke 4444 dengan format : NIK#NomorKK# sedangkan bagi pelanggan lama bisa memakai format ULANG#NIK#NomorKK#

Noor Izza, Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo mengatakan, yang paling penting adalah entri NIK dan nomor KK. “Kalau misalnya gagal, masyarakat harus memastikan dulu NIK dan nomor KK yang dimasukkan apakah sudah tepat dan 16 digit, lantas pesan yang keluar seperti apa, kalau masih gagal juga solusinya bisa telepon ke call center provider.” Ungkapnya.

Sejak mengumumkan wajib registrasi bagi pelanggan seluler prabayar pada pekan lalu, Kominfo sudah menyiapkan sistemnya, bahkan siap melayani ratusan juta registrasi pelanggan seluler.

Mengenai perbedaan format yang ditawarkan dari masing-masing operator. Ahmad M Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo mengatakan, perbedaan itu tidak ada masalah, karena yang paling penting adalah ada penyertaan NIK dan nomor KK.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :