Edarkan Narkoba di Jombang, Pengedar Asal Mojokerto Diringkus

peredaran narkoba di Jombang

Sebuah rumah kos yang berada di Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang digrebek polisi, Minggu (05/08). Seorang pengedar narkoba asal Mojokerto berhasil diringkus.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka diketahui bernama Fais Maulu Fidiyanto (20) asal Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Puri, dan Mojokerto. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 10 butir  pil dobel L.

AKP Suparno, Kapolsek Jombang mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka yang diduga anggota dari jaringan peredaran narkoba di Jombang. “Dari tangan tersangka ditemukan bukti berupa 10 butir pil double yang disimpan di dalam plastik klip,” ungkapnya.

Selain barang bukti narkoba,  petugas juga mengamankan 2 buah HP jenis Infinix warna hitam, dan Oppo Neo 9 warna gold. Sementara pelaku dijerat Pasa|196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :