Mekelar CPNS di Mojokerto Diringkus, Satu Orang Bayar Rp 600 Juta

Palsukan Surat Pembekalan BKD Propinsi

Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penipuan CPNS. Satu pelaku ditangkap dan diduga telah menipu satu korbannya mencapai Rp 600 juta, dan dimungkinkan korban lebih dari satu orang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Suhartono (65), warga asal Dusun Suwaluh Selatan, Desa Suwaluh, Kecamatan
Balongbendo, Sidoarjo. Aksi penipuannya dilakukan di kawasan perumahan CSE Suromulang Barat, Kecamatan Prajurit Kupon, Kota Mojokerto.

AKP Suhariyono, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Agus Hadiwiyono (48), warga Dusun Segodo, Desa Bacang, Tarik, Sidoarjo yang mengaku telah ditipu korban hingga mencapai Rp 600 juta rupiah sejak tahun 2017. Korban dijanjikan menjadi CPNS tanpa tes, namun karena tidak sesuai dengan kenyataan, korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Kata Suharyono, berdasarkan bukti-bukti berupa tiga lembar bukti slip transfer, dua lembar kuitansi penerimaan uang, serta surat peryataan penerimaan uang Rp 600 juta. Pelaku Suhartono diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan. “Tersangka kami tangkap langsung kami lakukan penahananan. Sekarang masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkapnya.

Polisi juga menyita empat
surat undangan palsu tentang kegiatan pembekalan CPNS yang mencatut kop surat dan nama Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Jatim dan polisi menduga korban lebih dari satu orang. “Untuk sementara korbannya masih satu orang, dengan kerugian Rp 600 juta, namun kasus ini.masih dalam pengmbangan,” pungkasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :