Diprotes Warga, Makam NS Tetap Direlokasi Ke TPU di Mojokerto

Pemindahan makam Nunuk Suwartini atau NS (68) warga Dusun Ngares Wetan, Desa Ngares, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto yang sebelumnya akan dilakukan pada Kamis pagi (28/02/2019), akhirnya gagal dilakukan. Namun makam tersebut terap akan direlokasi ke Tempat Pemakamam Umum (TPU)

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, hasil musyawarah yang dilakukan bersama tokoh agama, Organisasi Islam di Desa Ngares dan keluarga almarhum yang digelar di Balai Desa Ngares akhirnya memunculkan adanya kesepakatan baru.

Catur Adi Nugroho,Camat Gedeg mengatakan, semua permasalahan tentang polemik pemindahan makam di Desa Ngares sudah selesai. “Yang pasti, hari ini semua sudah kelar perkaranya sesuai dengan hasil musyawarah dari semua lapisan. Pastinya pemindahan makam Nunuk yang merupakan warga non muslim akan di pindahkan oleh tim ahli,” ungkapnya.

Kata Catur, untuk kapan proses pemindahan dilakukan, pihaknya masih menunggu lokasi pemindahan yang saat ini masih di bersihkan. “Insya Allah warga melakukan kerja bakti untuk membersihkan lokasi lahan yang bakal di gunakan makam almarhum. Namun untuk pemindahan belum bisa di pastikan akan di lakukan kapan, yang jelas masih menunggu kondisi,” imbuhnya.

Pemindahan makam almarhum Nunuk Suwartini tersebut juga di sepakati oleh pihak keluarga dengan menulis petisi hitam di atas putih, bahwa keluarga sepakat untuk pindah.

Isi petisinya “Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa makam ibu Nunuk Suwartini RT 15/RW 06 bersedia di pindahkan ke pemakaman Ngares Kidol (TPU) yang telah di sediakan secara layak dan dan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Ngares Kidol (28/02/2019).

Menurut Catur, jenazah Nunuk Suwartini bakal di pindah di Ngares Kidol di tanah Kas Desa milik kepala Desa. ” Besarnya lahan 20×19 setengah itu yang bakal di gunakan makam Nunuk dan rencananya lokasi itu kita gunakan sebagai makam umum, jadi bukan makam untuk almarhum saja melainkan semuanya bisa di makamkan di situ ” tuturnya.

Catur menegaskan, setelah adanya kesepakatan ini pemerintah akan menjamin tidak akan ada penolakan lagi terkait makam. ” Saya tegaskan setelah ini, saya menjamin tidak akan ada lagi penolakan,” tegasnya.

Sementara untuk biaya pemindahan, bakal di tanggung oleh pihak pemerintah Desa sampai selesai.

Sekedar informasi, Nunuk Suwartini meninggal akibat sakit stroke, Kamis (14/02/2019) lalu. Sebelum meninggal Nunuk Suwartini sempat di rawat di rumah sakit RA Basoeni Gedeg, Mojokerto selama 5 hari.

Karena mendapat penolakan dari beberapa warga Desa, makam di lokasikan sebelah pojok utara area pemakaman. Batu nisan untuk makam Nunuk sama dengan makam warga muslim lainnya untuk menghormati syariat Islam dan juga saat pemakaman tidak ada ritual. (adm/ats)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :