Berkendara Sambil Merokok di Mojokerto Bakal Didenda Rp 750 Ribu, Ini Aturannya

Kasatlantas Polresta Mojokerto saat melakukan sosialisasi

Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 12 tahun 2019 Pasal 6 ayat C, yang berbunyi pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor, telah diberlakukan 11 Maret 2019 lalu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aturan itu belum bisa diterapkan di Jawa Timur khususnya Kota Mojokerto dalam waktu dekat ini. Sebab, Satlantas Polres Mojokerto Kota juga menunggu instruksi dari Polda Jatim terkait aturan ini.

” Untuk saat ini kita masih menunggu dari Polda Jatim. Namun untuk sementara, sampai adanya intruksi, kita akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.” Kata AKP Kadek – Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, Rabu (03/04/2019).

Kata Kadek, pihaknya harus koordinasi terlebih dulu, sebelum melakukan penegakan hukum secarah penuh di wilayah kota Mojokerto. Karena kalau penindakan hukum dilakukan sekarang, maka dikawatirkan terjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi saat ini menjelang Pemilu 2019.

” Dalam peraturan tersebut, denda maksimal apabila melanggar, itu bisa dikaitkan dengan Undang-undang lalu lintas angkutan jalan 22 tahun 2009 pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu,” jelasnya.

Kata Kadek, hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu intruksi Polda Jatim dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas. ” Mulai sekarang kita sudah melakukan sosialisasi. Karena di daerah Polda Metro Jaya sudah diberlakukan, dan malah sudah ada penindakannya.” tandasnya.

Menurut Kadek, dalam peraturan tersebut, jika masyarakat merokok saat berkendara bisa mengganggu konsentrasi dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

” Selain merokok bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, mulai asap, abu rokok dan putung yang bisa di buang sembarangan, aktivitas lain seperti menggunkan HP juga bisa mengurangi kosentrasi dan kewaspadaan pengendara. ” terangnya. (adm/ats)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :