Bawa 228 gram Sabu, Pasutri asal Mojokerto Diringkus BNN

Sepasang suami istri asal kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diamankan Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto. Kamis (27/06/19) malam. Keduanya, diringkus usai mengambil barang haram sebanyak 228 gram sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku diketahui bernama Nurul Kusuma (50) dan Oei Bing Leang (52) alias Yang, asal jalan raya KH Nawawi, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Krangan, Kota Mojokerto.

Saat ini kedua pelaku diamanakan di kantor Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, pengerebekan kedua pelaku dilakukan di jalan raya di wilayah kelurahan Wates, saat keduanya pulang dari mengambil barang dari wilayah Surabaya sekita 18.00 WIB.

“Kedua pelaku merupakan TO kami dalam kurun waktu tiga bulan yang selama ini kita intai, dan Alhamdulillah sekarang berhasil kita amankan. Jadi penangkapan malam ini BNN seperti melakukan trial and error, ada barang atau tidak,” ucapnya.

Menurutnya, pengerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto rentetan dari pengembangan terhadap para Target Oprasi (TO).

“Kedua pelaku ini mengambil barang ranjauan dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan di wilayah Surabaya. Barangnya ditaruh tempat sampah oleh pelaku lain kemudian pasutri ini yang mengambil,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari hari bekerja sebagai tukar tambah AKI di jalan raya KH Nawawi mengaku menjadi kurir dan pemakai hampir satu bulan.

“Keterangan sementara kedua pelaku menjalani sebagai kurir masih setengah bulan, dan sudah bertransaksi sebayak tiga kali melakukan hal yang sama, namun hari ini berhasil kita gagalkan,” jelasnya.

Dari pengakuannya, berawal menjadi seorang pemakai pelaku kemudian beralih menjadi kurir narkoba karena terpincut pada fee yang didapat. ” Setiap mengambil barang pelaku mendapatkan keuntungan 1 juta, dan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Awalnya 1 ons, berikut 2 ons kemudian yang berhasil kita amanakan pelaku mengambil barang sebanyak 228 gram sabu,” pungkasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :