Transaksi 500 Pil Koplo, Pemuda asal Mojokerto Diringkus

Seorang pria bernama Imam Wahyudi (32) warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditangkap polisi karena kedapatan membawa 500 pil koplo.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Imam ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto saat transaksi di depan sebuah warung di kawasan daerah wisata tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Andri Yogi mengatakan, pelaku ditangkap saat menunggu pembeli. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sebanyak 500 butir pil dobel L. “Barannya disimpan di dalam bekas bungkus rokok,” katanya, Senin (29/7/2019).

Dalam penangkapan ini, selain petugas menyita 500 butir pil dobel L, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 600 ribu, HP dan sepeda motor Suzuki Smash nopol S 2507 QR.

Akibat perbuatannya, tersangka Imam langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :