Rawan Konflik, Pilkades Serentak di Mojokerto Potensi Muncul Calon Boneka

Sebanyak 253 Desa di Kabupaten Mojokerto akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 ini. Tapi nampaknya Pemkab tetap memakai regulasi sama dalam penerapan Pilkades. Sehingga hal itu diprediksi berpotensi munculnya konflik.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, regulasi itu tetap berpatokan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 yang diubah dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades.

Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, mengatakan, aturan tersebut telah dijelaskan terkait jumlah kandidat calon. “ “Di mana, jumlah kandidat minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Artinya, tidak ada calon kades yang akan melawan bumbung kosong sehingga bakal banyak muncul calon boneka demi bisa melangsungkan pilkades serentak,” terangnya.

Batasan maksimal calon yang hanya 5 orang dinilai rawan memunculkan perdebatan, karena membatasi hak konstitusi seseorang dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades).

“Terkait hal ini, kita sudah menyiapkan sejumlah opsi dan aturan resmi yang telah dirumuskan dan ditetapkan sesuai UU dan Permendagri. Yakni Perbup Nomor 83 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perbup Nomor 8 Tahun 2016,” katanya.

Menurutnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) itu sudah diatur soal perpanjangan waktu pendaftaran, jika calon kurang dari dua orang. Termasuk yang lebih dari lima orang, akan diatur dan ditetapkan lewat penilaian dari beberapa syarat pencalonan.

“Pemkab terus berupaya meminimalisir munculnya sengketa hingga konflik sosial yang muncul selama tahapan Pilkades berlangsung, yakni dengan terus berkoordinasi bersama TNI dan Polri dalam kesiapan keamanan dalam penyelenggaraan Pilkades,” ungkapnya.

Koordinasi itu mulai dari tahapan awal pendaftaran, pemungutan, penetapan hingga pelantikan nanti. Sehingga diharapkan proses Pilkades serentak berjalan aman, lancar dan tertib tanpa kendala.

Ardi juga mengatakan, setelah adanya tahapan persiapan, akan dilanjutkan dengan pendaftaran calon. “Setelah tahap persiapan baik pembentukan panitia hingga persiapan tata tertib, langsung dilanjutkan dengan pendaftaran calon yang mulai dibuka 22 Juli. Lalu berlanjut pada penetapan calon, penyampaian visi misi atau kampanye,” tandasnya.

Hingga di titik krusial, yakni pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung 23 Oktober nanti, Ardi mengaku sudah simulasikan kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai awal persiapan sampai penetapan dan pelantikan. “Kita berharap akhir tahun atau bulan Desember semua kades yang terpilih bisa langsung dilantik,” harapnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :