Tak Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sebuah Tower di Mojokerto

Sebuah tower yang berdiri di Dusun/Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto di segel oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tower dengan ketinggian 52 meter itu dinilai tidak mengantongi izin. Selain menyegel, Satpol PP juga melalukan penyelidikan di tiga tower yang dikeluhkan oleh masyarakat di tiga kecamatan yakni Dawarblandong, Jetis dan Kemlagi.

Zaki, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, penyegelan tower milik PT. Tower Bersama Group (TBG) di Desa Bandung karena tidak mengantongi izin.

“Kita sudah sesuai dengan mekanisme, kita sudah berikan surat teguran sebanyak tiga kali dan menghimbau agar tower ini tidak beroperasi,” ungkapnya, Kamis (10/09/2020).

Di saat akan dilakukan penyegelan, petugas mengetahui tower ini telah beroperasi. Sehingga petugas dengan terpaksa memutus aliran listrik dan melakukan penyegelan.

“Sebelumnya kita sudah melakukan penyelidikan pada 21 Agustus lalu, dan itu masih belum di pasangkan jaringan listriknya. Lah kok ini sudah nyala. Makanya tadi kita mengambil langkah mematikan MCB nya, kita matikan dan kita segel. Sehingga kalau ini di buka akan ketahuan,” ujarnya.

Menurutnya, penyegelan ini dilakukan karena tower milk PT. Tower Bersama Group (TBG) ini tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kita tidak melakukan pengerusakan, hanya mematikan dan menyegel. Sebab Tower ini tidak memiliki izin IMB,” tegasnya.

Sebelum tower itu berdiri dan beroperasi, harusnya pihak tower melengkapi surat-surat izin dari pemerintah. Seperti ada izin lokasi, izin tata ruang dan mengurus izin Lingkungan SPPL.

“Dan yang mengeluarkan DLH. Setelah itu ada rekom untuk mengeluarkan IMB nya. Namun, semuanya ini tidak jalan, karena ada pengaduan masyarakat. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak mengeluarkan karena ada aduan masyarakat,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, selain melakukan penyegelan di Tower milik PT. Tower Bersama Group (TBG), pihaknya juga melakukan penyelidikan di tiga tower yang berada di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis dan Kecamatan Dawarblandong.

“Ini kita juga sedang melakukan penyelidikan dulu, bukan penyegelan,” tandasnya. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :