Sebanyak 63 Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dilarang Digunakan Mudik Dan Kepelabuhan Pribadi.

Sebanyak 62 mobil para kepala perangkat daerah Pemkab Mojokerto dilarang digunakan untuk perjalanan mudik dan kepentingan pribadi.

Kebijakan itu, diterapkan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat melakukan apel dan mengecek puluhan mobil dinas yang dikumpulkan di halaman Pemkab Mojokerto di kantornya, Jalan A Yani, Senin (25/04/2022).

Dalam kebijakan yang dibacakan saat apel,

selama cuti dan libur Lebaran, ia meminta para pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi lainnya.

“Saya meminta para pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto dan jajarannya agar disiplin tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” jelasnya.

Selain itu dia juga memaparkan jika cuti bersama dan libur Lebaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan berlangsung 10 hari. Yakni 29 April sampai 6 Mei ditambah akhir pekan 7 dan 8 Mei 2022.

Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan larangan tersebut dengan cukup menerapkan mekanisme pemantauan dan memberikan kepercayaan kepada semua anak buahnya. Sehingga mobil dinas tidak perlu dikandangkan di suatu tempat selama cuti dan libur Lebaran nanti.

“Kendaraan dinas diberikan untuk melayani masyarakat. Kalau dipakai di luar itu, beban kerja kendaraan meningkat, perawatannya juga meningkat. Kami menjaga harta negara supaya awet,” terangnya.

Ikfina berujar, mobil dinas masih dibutuhkan sebagian perangkat daerah untuk tetap bekerja selama cuti dan libur Lebaran nanti. Seperti mobil dinas Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan, RSUD, BPBD dan 18 camat.

“Jadi, tidak semua dari kami menikmati cuti dan libur Lebaran, kami siagakan secara bergilir. Karena kami harus mengantisipasi berbagai kerawanan, termasuk lakalantas, keramaian di tempat wisata yang harus kami siagakan vaksinasi, pengecekan, antisipasi kerawanan bencana alam juga menjadi perhatian,” ungkapnya.

Namun, Ikfina berharap para pejabat di Pemkab Mojokerto tidak melanggar kepercayaan yang ia berikan terkait kedisiplinan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Karena pelanggaran disiplin ASN bakal berbuah sanksi.

“Sehingga komitmen ini yang kami minta dari teman-teman semua. Kami yakin teman-teman sudah paham dengan apa yang harus dilakukan dan menjadi contoh bagi anak buahnya terkait disiplin pemakaian kendaraan dinas,” tegasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :