Baru Kerja 8 Hari, Anggota DPRD Jombang Bakal Terima Gaji Rp 25 Juta

Gaji per Bulan antara Rp 34 Juta hingga 40 Juta

Setelah dilantik pada Rabu 21 Agustus 2019, semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang bakal terima gaji pertamanya pada (1/9) nanti.

Artinya, dalam waktu 8 hari saja, 50 wakil rakyat ini akan menikmati uang rakyat dari APBD yang nilainya sebesar Rp 25 juta per anggota dewan.

Pinto Widiarto, Sekretaris DPRD Jombang mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, masa kerja dewan dihitung sejak dilantiknya menjadi anggota DPRD Jombang.

Dan gaji pertama untuk dewan akan diberikan pada 1 September 2019. “Sekitar Rp 25 juta gaji yang akan diterima anggota DPRD Jombang 1 September besok,” ujarnya.

Pinto juga mengatakan, terkait gaji bulanan anggota DPRD yang akan diterima secara akan sama seperti periode sebelumnya, yakni antara Rp 34 juta hingga Rp 40 juta. Namun dirinya belum tahu pasti karena belum ada pengajuan usulan besaran tunjangan.

Kata Pinto, kalau periode lalu, untuk jabatan ketua DPRD mendapat gaji kurang lebih Rp 40 juta sedangkan untuk anggota DPRD mendapat gaji kurang lebih Rp 34 juta.

Besaran gaji itu meliputi :
– Gaji pokok sebesar Rp 1.575.000
– Tunjangan transportasi Rp 8.470.000
– Tunjangan perumahan Rp 8 juta
– Tunjangan komunikasi insentif (TKI) kurang lebih sebesar Rp 8 juta.
– Dan benerapa tunjangan lainnya.

“Mereka juga mendapat tunjangan keluarga, akan tetapi besarannya berbeda. Karena yang tercatat tunjangan keluarga istri dan anak. Ini semua akan mendapatkan sama karena SK-nya masih anggota DPRD,” terangnya.

Selain gaji rutin per bulan, para anggota DPRD Jombang ini akan menerima Uang Harian (UH) untuk Kunjungan Kerja (Kunker) biaya perjalanan dinias atau yang sering disebut uang SPPD (surat perintah perjalanan dinas).

Besaran uang perjalanan dinas ini mencapai Rp 2,1 juta per hari untuk perjalanan ke luar Provinsi. Kalau dalam provinsi sebesar Rp 1,2 juta per hari.

Besaran yang diterima ini akan berbeda ketika anggota dewan ini menjabat sebagai Pimpinan DPRD, jumlahnya akan lebih besar. “Kunker dalam Provinsi selama 2 hari dan luar Provinsi selama 4 hari,” pungkasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :