Pelaku Kasus Aborsi, Randy Bagus Di Tahanan di Polres Mojokerto.

Tersangka kasus keterlibatan aborsi, Randy Bagus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokarto. Untuk sementara ia akan di titipka di sel tahanan Polres Mojokerto selama 20 hari.

Usai dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kabupaten Mojokarto pada Rabu (02/02/2022) siang dan dilakukan pemeriksaan berkas perkara di ruangan Kasih Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokarto, Randy Bagus langsung berganti baju tahanan. Sebelum akhirnya di bawa ke sel tahanan Polres Mojokerto.

Kasih Pidana Umum Ivan Yoko mengatakan, terdapat beberapa alasan kasus aborsi dengan tersangka polisi non aktif Bripda Randy Bagus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Diantaranya yakni banyak saksi yang berdomisili di wilayah Mojokerto.

Setelah dilimpahkan dan pemeriksaan hingga penelitian berkas perkara, Randy Bagus langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Mojokerto selama 20 hari kedepan.

“Tidak ada yang istimewa dalam penahanan ini, kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada mulai dari pemakaian baju tahanan dan borgol. Sejak masa Covid-19 ini, setelah semua perkara yang telah masuk tahap dua selalu kita titipkan ke Polres Mojokerto dahulu,” terangnya.

Sementara proses persidangan akan digelar setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokarto menyerahkan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Mojokarto.

” Sesegera mungkin, setelah pelimpahan ini kami akan segera menyerahkan berkas ke atau melimpah ke Pengadilan Mojokarto,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NW (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (02/12/2021). Korban meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.

NW merupakan kekasih dari Bripda Randy Bagus anggota Polisi Aktif di Polres Pasuruan. Setelah beredar luas di media sosial terkait aborsi yang dilakukan NW akhirnya Randy Bagus ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus turut serta kasus aborsi yang dilakukan oleh NW.

Pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, akhirnya Bripda Randy Bagus (21) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berinisial NW, 23 tahun. Keduanya pernah memiliki hubungan asmara.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :