Dispenduk Capil Kabupaten Mojokerto Luncurkan Pelaku Paradewi Guna Percepat Proses Adminduk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto meluncurkan salah satu trobosan guna mempercepat proses pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).

‘Pelaku Paradewi’ yang merupakan akronim dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Khusus Petugas Desa/Kelurahan Melalui Website ini diresmikan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Kamis (9/11) pagi.

Peresmian inovasi Pelaku Paradewi ini berlangsung di pendopo Balai Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Launching tersebut juga dihadiri kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kecamatan Pungging.

Bupati Ikfina menyampaikan, launching inovasi kali ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Ini adalah upaya kita untuk memperbaiki pelayanan kita kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati Ikfina menekankan, seluruh elemen yang terlibat harus benar-benar berkomitmen dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan terutama perubahan menuju era digitalisasi.

“Perubahan ini memang harus kita lakukan. Karena saat ini semua serba digital, maka kita juga harus menyesuaikan dan terus belajar. Maka tolong, semua yang terlibat dalam inovasi ini harus berkomitmen dan terus belajar,” tuturnya.

Hadirnya inovasi Pelaku Paradewi ini, lanjut Ikfina, diharapkan mampu memperbaiki dan menambah akurasi pendataan terutama dalam hal administrasi kependudukan.

“Desa ini merupakan pintu masuknya. Semua data dari masyarakat masuknya lewat desa, selanjutnya baru ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Sehingga pendataan ini bisa rapi dan akurasinya terjamin,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menyampaikan, dengan adanya Pelaku Paradewi ini sejumlah pelayanan Adminduk bisa langsung di cetak di desa.

“Akta kelahiran, KK, surat pindah bisa dicetak di desa. Tapi KIA dan KTP sementara hanya bisa dicetak di Dispendukcapil. Kami terus berupaya, nantinya pelayanan Adminduk agar bisa dilakukan cukup di desa,” tuturnya.

Hal ini tentunya untuk mempercepat proses pelayanan Adminduk dan untuk mengurangi kepadaran antrean yang terjadi di kantor Dispendukcapil.

“Selain tidak perlu jauh-jauh untuk pengurusan Adminduk, kecepatan dan keakuratan data penduduk ini sangat penting, karena nanti data penduduk juga akan digunakan untuk kebutuhan pemerintah lainya, sehingga bisa tepat sasaran, tidak tumpang tindih,” tukasnya. (ram)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :